Upayakan Pembatalan Perda Pajak Tak Sampai Presiden
Rabu, 22 Agustus 2012 – 05:05 WIB
Dipaparkannya, hambatan tersebut berpotensi menciptakan ketidakpastian, ekonomi biaya tinggi (high cost economy), serta hilangnya kesempatan untuk mendapatkan pertumbuhan yang lebih tinggi dan berkualitas. "Juga ada keluhan ketika urusan pada tingkat pusat sudah selesai, justru hambatannya ada di daerah," paparnya.
Pemerintah pusat, lanjutnya, sudah melakukan evaluasi atas 13.520 Peraturan Daerah. Dari belasan ribu Perda tersebut, 824 di antaranya sudah dibatalkan. Seperti diketahui, sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD maka hanya Presiden yang berwenang membatalkan Perda tentang pajak dan retribusi oleh daerah, termasuk Perda tingkat kabupaten/kota.(ara/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berupaya agar pembatalan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD) tidak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polri Pastikan Situasi Kondusif Menjelang Putusan Sengketa Pilkada di MK
- Kanit Reskrim Polsek Kurima Ditembak OTK, Pelaku Langsung Diburu
- Tolak MBG di Papua, Panglima OPM: Kami Tidak Segan Membakar dan Membunuh!
- Komisi IX Rapat Tertutup dengan Kepala BGN, Alasannya Ternyata Begini
- Kepala BGN Bantah Kabar Soal Mitra UMKM Mundur dari Pelaksanaan MBG
- Curahan Hati Pegawai Kejaksaan, Puluhan Tahun Mengabdi Malah Jadi Outsourcing