Upayakan Pemerataan Tenaga Kesehatan, Kemenkes Buka Program Bantuan Pendidikan
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan upaya yang dilakukan pihaknya untuk mempercepat pendayagunaan jumlah tenaga kesehatan.
Dia menjelaskan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bekerja sama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan kesempatan bagi para dokter maupun dokter gigi yang ingin berkontribusi bagi pembangunan kesehatan di Indonesia melalui program bantuan pendidikan (PBP).
Hal tersebut sejalan dengan Surat Edaran Nomor HK. 02.02/I/1050/2022 tentang Rekrutmen Program Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis-Dokter Gigi Spesialis Angkatan XXIX dan Dokter Subspesialis Angkatan XI Kemenkes 2022.
Menurut Budi, bantuan pendidikan ini menjadi bagian dari implementasi transformasi sumber daya manusia kesehatan.
Dia berharap bantuan pendidikan ini bisa mempercepat pemenuhan jumlah tenaga kesehatan yang tersebar di seluruh Indonesia.
"PBP merupakan bantuan yang disiapkan pemerintah dalam rangka penyiapan program pendidikan dokter spesialis-subspesialis (PPDS) dan dokter gigi spesialis (PPDGS) sebagai bentuk dukungan pelaksanaan transformasi SDM kesehatan untuk tercapainya pemenuhan dan pemerataan SDM kesehatan,” kata Budi, Kamis (2/6).
Bantuan pendidikan PPDS dan PPDGS boleh diikuti ASN dan non-ASN dengan latar belakang pendidikan di Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi yang bekerja sama dengan Kemenkes.
Calon peserta bantuan pendidikan diutamakan kepada tujuh program spesialis yang direkomendasikan oleh rumah sakit pemerintah yang membutuhkan.
Kemenkes dan Kemenkeu bekerja sama untuk membuka program bantuan pendidikan bagi para dokter maupun dokter gigi
- Gagal Akpol Bukan Akhir, Andreka Lulus SIPSS & Siap Mengabdi Jadi Dokter Polisi
- Gusnar Ismail: Ingat, WFA Itu Bukan Hari Libur
- Asabri Dukung Program Hunian yang Nyaman Untuk Anggota Polri & ASN
- Akademisi Nilai Pengangkatan Serentak Harus Dilakukan secara Cermat dan Hati-Hati
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Menangis, Nasib Pengangkatan R2/R3 Tua Diujung Pensiun, untuk PPPK 2024 Tahun Depan
- Pemerintah Buka Suara Soal Penundaan Pengumuman THR