Upayakan Perangkat Desa jadi PNS Secara Bertahap
Sabtu, 17 November 2012 – 01:39 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan mengharapkan pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Desa (RUU Desa) di Komisi II DPR tidak bertele-tele. Menurutnya, salah satu hal yang perlu diakomodir adalah kepentingan perangkat desa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasar kualifikasi ketat.
Berbicara melalui sambungan telepon, Jumat (16/11), Taufik menyatakan, para perangkat desa sebenarnya tidak menuntut harus diangkat menjadi PNS secara bersamaan. Pasalnya, para perangkat desa juga realistis dengan kondisi yang ada.
"Opsinya, kalau secara bertahap tidak bisa (diangkat jadi PNS,red) mereka pun siap kalau ada kualifikasi misalnya setelah masa pengabdian berapa tahun. Jadi posisi kita memang seharusnya mengakomodir keinginan yang diperjuangkan," kata Taufik.
Wakil Ketua DPR bidang kesejahteraan rakyat (Kesra) itu menambahkan, dirinya sudah berkeliling untuk bertemu dengan masyarakat desa di berbagai daerah. Misalnya belum lama ini, Taufik menemui ribuan perangkat desa di Blitar, Jawa Timur.
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan mengharapkan pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Desa (RUU Desa) di Komisi II DPR tidak
BERITA TERKAIT
- Polres Rohil Kerahkan 363 Personel Amankan Pilkada 2024, Ini Pesan AKBP Isa
- Hubungan Presiden dan Wapres Filipina Retak, Beredar Isu Ancaman Pembunuhan
- Relawan Jejaring Paguyuban Sunda Pramono-Rano Dirikan Posko Aduan di 20 Kecamatan
- Survei Trust Indonesia: Agung-Markarius Diprediksi Menang Telak di Pilwalkot Pekanbaru
- Siti Fauziah Sampaikan Bukti MPR Telah Jadikan UUD 1945 sebagai Konstitusi yang Hidup
- Bawaslu Minta Masyarakat Segera Lapor Jika Menemukan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat