Upayakan Undang Pelapor Khusus PBB
Selidiki Penembakan Densus 88 Terhadap Terduga Teroris
Minggu, 13 Januari 2013 – 20:34 WIB

Upayakan Undang Pelapor Khusus PBB
JAKARTA - Upaya advokasi bagi tindakan ekstrajudisial killing (pembunuhan tanpa pengadilan) yang dilakukan Detasemen Khusus 88 Polri terus dilakukan. Salah satunya yang dilakukan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras). ”Kami akan melapor ke Komite untuk Isu hak Sipil dan Politik PBB. Drafnya sedang kami susun,” ujar Koordinator Kontras Haris Azhar pada Jawa Pos kemarin (12/01).
Menurut Haris, upaya mengadvokasi hak asasi manusia terkait upaya penanggulangan terorisme juga bisa dengan jalan melapor ke pelapor khusus PBB. ”Ada pelapor khusus dibawah Komisi Tinggi HAM PBB yang fokus pada penegakan hak asasi manusia dalam kontra terorisme,” kata Haris.
Pejabat pelapor khusus itu kini dipegang oleh Ben Emmerson. Titel lengkapnya adalah Special Rapporteur on the promotion and protection of human rights and fundamental freedoms while countering terrorism. ”Sebenarnya kami hampir saja bertemu saat ada kunjungan ke Inggris, namun dia sakit saat itu,” kata Haris.
Upaya itu memang tak bisa langsung menentukan sanksi bagi Densus 88. Sebab, sifatnya non judicial. ”Tapi, sebagai upaya untuk mengadvokasi ham dan hak para terduga itu, ini harus kita upayakan,” kata Haris.
JAKARTA - Upaya advokasi bagi tindakan ekstrajudisial killing (pembunuhan tanpa pengadilan) yang dilakukan Detasemen Khusus 88 Polri terus dilakukan.
BERITA TERKAIT
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- 4 Napi Dugem di Rutan Pekanbaru Dipindah ke Nusakambangan, 16 Sipir Diperiksa
- Menteri UMKM Maman Abdurrahman Jadi Calon Tunggal Ketum IKA Trisakti