Upbit Bakal Implementasikan Travel Rule Setahun Terakhir

jpnn.com, JAKARTA - Upbit sudah menerapkan travel rule di Indonesia sejak setahun terakhir tepatnya Maret 2022.
Kemudian, Upbit bekerja sama dengan VerifyVASP, penyedia solusi travel rule untuk perdagangan digital.
Presiden Direktur Upbit Indonesia Putra Nugraha mengatakan pelaksanaan itu sebagai upaya menjalankan peraturan Bappebti No. 8 Tahun 2021 tentang penerapan Travel Rule serta dalam rangka menjamin keamanan dan mencegah tindakan ilegal dalam transaksi aset digital.
“Kami melihat Travel Rule sebagai solusi dalam mencegah tindakan ilegal seperti tindak pidana pencucian uang. Kami juga bekerja sama dengan VerifyVASP yang menerapkan proses Know Your Customers (KYC) sehingga Upbit dapat menerapkan prinsip Travel Rule sebagaimana diamanatkan oleh Perba No. 8 Tahun 2021," beber Putra.
Travel Rule ini memiliki tujuan untuk memitigasi risiko yang terkait dengan pengalihan aset digital terutama dalam identifikasi kepemilikan.
Hal itu membuat VerifyVASP wajib mendapatkan, menyimpan, dan mengirimkan informasi yang diperlukan terkait dengan pengalihan aset digital dalam rangka mengidentifikasi dan melaporkan transaksi mencurigakan.
VP of Operation Upbit Indonesia Resna Raniadi mengatakan dengan penerapan Travel Rule ini, Upbit berharap dapat mendukung pemerintah untuk menciptakan ekosistem perdagangan kripto yang lebih aman dan lebih baik di Indonesia.
Menurutnya, ke depannya, prioritas Upbit tetap fokus memastikan akses yang mudah dan aman bagi pengguna ketika ingin berdagang aset digital, yang juga didukung oleh transparansi informasi, edukasi aset digital, dan wawasan terkini seputar aset digital.
Upbit sudah menerapkan travel rule di Indonesia sejak setahun terakhir tepatnya Maret 2022.
- BLK 2025 Beri Edukasi untuk 10.000 Peserta, Perkuat Literasi Kripto Nasional
- Turut Mendorong Edukasi BLK 2025, PINTU Gaet Ratusan Peserta Literasi
- DRX Token Diluncurkan, Bamsoet Sebut Potensi Jadi Aset Kripto Terkemuka di Indonesia
- DRX Token Diluncurkan, Kepala Bappebti: Aset Kripto Lokal Kebanggaan Indonesia
- Awas, Pemegang Kripto Harus Waspada pada Perang Dagang AS vs China
- Sebagai Aset Keuangan, Kripto Seharusnya tak Lagi Dikenakan PPN