Upbit Bakal Implementasikan Travel Rule Setahun Terakhir
jpnn.com, JAKARTA - Upbit sudah menerapkan travel rule di Indonesia sejak setahun terakhir tepatnya Maret 2022.
Kemudian, Upbit bekerja sama dengan VerifyVASP, penyedia solusi travel rule untuk perdagangan digital.
Presiden Direktur Upbit Indonesia Putra Nugraha mengatakan pelaksanaan itu sebagai upaya menjalankan peraturan Bappebti No. 8 Tahun 2021 tentang penerapan Travel Rule serta dalam rangka menjamin keamanan dan mencegah tindakan ilegal dalam transaksi aset digital.
“Kami melihat Travel Rule sebagai solusi dalam mencegah tindakan ilegal seperti tindak pidana pencucian uang. Kami juga bekerja sama dengan VerifyVASP yang menerapkan proses Know Your Customers (KYC) sehingga Upbit dapat menerapkan prinsip Travel Rule sebagaimana diamanatkan oleh Perba No. 8 Tahun 2021," beber Putra.
Travel Rule ini memiliki tujuan untuk memitigasi risiko yang terkait dengan pengalihan aset digital terutama dalam identifikasi kepemilikan.
Hal itu membuat VerifyVASP wajib mendapatkan, menyimpan, dan mengirimkan informasi yang diperlukan terkait dengan pengalihan aset digital dalam rangka mengidentifikasi dan melaporkan transaksi mencurigakan.
VP of Operation Upbit Indonesia Resna Raniadi mengatakan dengan penerapan Travel Rule ini, Upbit berharap dapat mendukung pemerintah untuk menciptakan ekosistem perdagangan kripto yang lebih aman dan lebih baik di Indonesia.
Menurutnya, ke depannya, prioritas Upbit tetap fokus memastikan akses yang mudah dan aman bagi pengguna ketika ingin berdagang aset digital, yang juga didukung oleh transparansi informasi, edukasi aset digital, dan wawasan terkini seputar aset digital.
Upbit sudah menerapkan travel rule di Indonesia sejak setahun terakhir tepatnya Maret 2022.
- Legislator Minta Pemerintah Lebih Perhatian pada Industri Kripto
- Donald Trump Dilantik, Upbit Indonesia Analisis Dampaknya bagi Industri Kripto di RI
- TRIV Crypto Futures, Inovasi Baru untuk Trader Kripto di Indonesia
- UNIDA Gontor Perkuat Penelitian Cryptocurrency lewat Kolaborasi Lintas Institusi
- Industri Kripto Sumbang Rp1,09 Triliun ke Kas Negara, INDODAX Berkontribusi Rp490,06 Miliar
- Anggota DPR Dorong Penciptaan Teknologi Blockchain Guna Dukung Industri Kripto