Upbit Indonesia Dukung Pencapaian VerifyVASP Mengamankan $200 Miliar Transfer Aset Digital

Upbit Indonesia Dukung Pencapaian VerifyVASP Mengamankan $200 Miliar Transfer Aset Digital
Upbit Indonesia. Foto: Dok. Upbit

Implementasi Travel Rule memiliki dampak signfikan terhadap penggunanya, meskipun persyaratan baru memang mengharuskan beberapa perubahan ketika pengguna melakukan transaksi, namun ternyata perubahan tersebut membawa kepercayaan dan keyakinan dalam menggunakan VASP terhadap pengguna yang sejak awal sudah taat aturan transfer, tentunya ketika diimplementasikan dengan benar.

Seiring dengan mendekatnya tenggat waktu implementasi di berbagai yurisdiksi, termasuk Uni Eropa, pencapaian VerifyVASP menunjukkan bahwa implementasi Travel Rule yang benar tidak hanya tentang kepatuhan, tetapi juga merupakan faktor kunci dalam membangun ekosistem yang lebih aman dan berkembang.

Sebagai bagian dari upaya untuk memastikan keamanan transaksi dan mematuhi standar global, Upbit Indonesia telah mengimplementasikan Travel Rule melalui teknologi VerifyVASP sejak tahun 2023.

VerifyVASP memungkinkan Upbit untuk memverifikasi identitas pengguna dalam setiap transaksi, sehingga memastikan bahwa seluruh proses transaksi dilakukan secara aman dan sesuai dengan regulasi internasional.

“Sebagai bagian dari ekosistem yang mengutamakan kepatuhan dan mendukung regulasi, kami sangat mengapresiasi pencapaian VerifyVASP dalam mengimplementasikan Travel Rule dalam skala besar. Dengan kepatuhan yang ketat terhadap aturan ini, kita dapat memberikan jaminan kepada pengguna bahwa transaksi aset virtual mereka aman dan sampai ke pihak yang tepat. Keberhasilan ini juga menggarisbawahi pentingnya keamanan dan transparansi dalam industri ini, dan kami berkomitmen untuk terus mendukung inisiatif yang memperkuat kepercayaan dan keamanan dalam aset digital,” ujar Resna Raniadi, Chief Operating Officer (COO) Upbit Indonesia. (rhs/jpnn)


Upbit Indonesia telah mengimplementasikan Travel Rule melalui teknologi VerifyVASP sejak tahun 2023.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News