Upbit Indonesia Kantongi Izin dari OJK
Senin, 24 Maret 2025 – 14:47 WIB

PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit Indonesia) resmi memperoleh izin usaha Pedagang Aset Keuangan Digital dari OJK. Foto: Upbit Indonesia
Upbit Indonesia telah menjadi bisnis aset digital berlisensi terbaru yang berada di bawah pengawasan regulator keuangan dalam portofolio Upbit APAC—grup aset digital global terkemuka.
Upbit APAC mengoperasikan bursa aset digital teregulasi di Indonesia, Singapura, dan Thailand, bersama VerifyVASP, penyedia solusi Travel Rule terkemuka di dunia.
Izin usaha yang baru diamankan ini memperkuat ekspansi Upbit APAC ke bisnis yang berfokus pada institusi dan infrastruktur, yang selanjutnya memberdayakan inovator yang berdedikasi dalam bidang aset digital. (rhs/jpnn)
PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit Indonesia) resmi memperoleh izin usaha Pedagang Aset Keuangan Digital dari OJK.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- CBD PIK2 Buyback Saham Rp 1 Triliun, Laba Melejit Hampir 60%
- Pilih Mana Celengan atau Rekening Bank untuk Merencanakan Keuangan
- Pintu Academy Bahas Strategi Arbitrase dalam Trading Cryptocurrency
- Asuransi Kitabisa Raih Penghargaan dari OJK
- Didimax Resmi Kantongi Izin Transaksi Perdagangan Derivatif dari OJK
- Pintu Academy Beri Kiat Mengelola FOMO dalam Investasi Kripto