Upbit Indonesia Optimistis OJK Akan Perkuat Regulasi dan Inovasi Aset Kripto di Indonesia

Upbit Indonesia Optimistis OJK Akan Perkuat Regulasi dan Inovasi Aset Kripto di Indonesia
Chief Operating Officer (COO) Upbit Indonesia Resna Raniadi. Foto: Dok. Upbit Indonesia

jpnn.com, JAKARTA - Upbit Indonesia, sebagai salah satu platform perdagangan aset kripto terdepan di Indonesia menyambut baik langkah strategis pemerintah melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Langkah ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Chief Operating Officer (COO) Upbit Indonesia Resna Raniadi menyampaikan apresiasi terhadap pengalihan tugas pengaturan ini yang diharapkan dapat memberikan arah regulasi yang lebih kuat, mendukung pertumbuhan sektor aset kripto, dan meningkatkan perlindungan bagi para pelaku pasar.

“Kami percaya bahwa di bawah pengawasan OJK, ekosistem aset keuangan digital di Indonesia akan semakin kuat dan terarah. Pengalihan ini juga merupakan sinyal positif bagi pelaku industri untuk terus berinovasi dengan tetap mengutamakan keamanan dan kenyamanan pengguna,” ujar Resna.

Pengalihan tugas ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) antara Bappebti, OJK, dan Bank Indonesia di Jakarta.

Dalam transisi yang berlangsung selama maksimal 24 bulan, OJK akan bertanggung jawab atas pengawasan dan pengaturan aset keuangan digital, termasuk aset kripto di pasar modal. Sementara itu, Bank Indonesia akan menangani derivatif keuangan di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).

Dalam keterangannya, Resna Raniadi menambahkan bahwa langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memperkuat tata kelola sektor keuangan digital.

“Kami mendukung penuh proses transisi ini dan optimis bahwa OJK akan mampu menciptakan regulasi yang adaptif dan berkelanjutan untuk mendukung inovasi di industri aset kripto,” ujarnya.

Upbit Indonesia sambut baik langkah pemerintah yang mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset kripto kepada OJK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News