Upbit Thailand Mendapatkan 4 Lisensi Sementara untuk Bisnis Aset Digital
jpnn.com, BANGKOK - Upbit Exchange Thailand mendapatkan empat lisensi sementara guna mengoperasikan bisnis terkait aset digital di Thailand oleh Securities and Exchange Commission (SEC) negara tersebut.
Hal tersebut telah sepenuhnya sejalan dengan komitmen Thailand terhadap cryptocurrency secara umum.
Thailand sendiri adalah salah satu dari beberapa negara di dunia yang sudah mengakui cryptocurrency telah.
Sama halnya dengan Upbit Indonesia yang telah memperoleh sertifikat pendaftaran dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto yang potensial, lisensi yang didapatkan Upbit Thailand ini memungkinkan untuk dapat beroperasi di empat kategori bisnis aset digital.
Yakni, pertukaran cryptocurrency, bursa token digital, broker cryptocurrency, dan broker token digital.
Upbit Thailand adalah perusahaan pertama yang disetujui untuk keempat kategori bisnis aset digital di Thailand.
Mereka berencana menawarkan sejumlah layanan terkait aset digital inovatif setelah proses audit akhir oleh SEC Thailand selesai.
Dengan memperoleh lisensi untuk cryptocurrency dan subkategori token digital, Upbit Thailand dapat menawarkan layanan lebih luas dari fiat-crypto dan crypto-crypto ke depannya.
Upbit Exchange Thailand mendapatkan empat lisensi sementara guna mengoperasikan bisnis terkait aset digital di Thailand oleh Securities and Exchange Commission (SEC) negara tersebut.
- Upbit: Keterampilan Teknis-Soft Skills Penting untuk Berkarier di Industri Blockchain
- 6 Tahun Upbit Indonesia Fokus Tingkatkan Literasi dan Perlindungan pada Investor Kripto
- Upbit Indonesia Dukung Generasi Muda di Bidang Olahraga Kancah Internasional
- Upbit Indonesia Resmi Menjadi Anggota Bursa Kripto CFX
- Memasuki Kuartal IV 2024, Upbit Indonesia Soroti Tren Investasi Kripto
- Upbit Indonesia Dukung Pencapaian VerifyVASP Mengamankan $200 Miliar Transfer Aset Digital