Update Corona 27 April: Yuri Sampaikan Tiga Kelompok Usia Pasien Meninggal
jpnn.com, JAKARTA - Kasus baru pasien meninggal dunia karena coronavirus disease 2019 (COVID-19), menunjukkan tren penurunan. Hal itu seperti terlihat dari data nasional sejak 24 April hingga 27 April 2020.
Data nasional per 27 April pukul 12.00 WIB, kasus baru pasien meninggal sebanyak 22 orang. Total pasien meninggal karena COVID-19 menjadi 765 orang.
"Akumulatif pasien yang meninggal ada 765 orang," ucap Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto dalam keterangan resminya di Gedung BNPB, Jakarta Timur, Senin (27/4).
Lebih lanjut, kata Yuri, terdapat tiga kelompok usia pasien meninggal karena COVID-19. Yakni kelompok usia di sekitar 60 tahun, 41-60 tahun, dan di atas 61 tahun.
Selain itu, ucap Yuri, mayoritas pasien meninggal karena COVID-19, karena memiliki riwayat penyakit pendahulu seperti hipertensi dan diabetes.
"Faktor komorbid yang paling banyak, pertama adalah hipertensi, kemudian yang kedua adalah diabetes, yang ketiga jantung, yang keempat adalah penyakit paru-paru, seperti asma, bronkitis kronis, dan seterusnya," ucap dia.
Sebagai informasi, kasus baru pasien meninggal Senin ini lebih rendah dari temuan 26 April 2020. Data nasional per 26 April, kasus baru pasien meninggal tercatat sebanyak 23 orang.
Selanjutnya, kasus baru pasien meninggal COVID-19 pada 25 April, lebih rendah dari temuan per 26 April. Per 25 April, jumlah kasus baru pasien meninggal sebanyak 31 orang.
Kasus baru pasien meninggal dunia karena coronavirus disease 2019 (COVID-19), menunjukkan tren penurunan. Ada tiga kelompok usia yang paling banyak meninggal.
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya
- Menkes Sebut Virus Mpox atau Cacar Monyet Tidak Mengkhawatirkan seperti Covid-19
- Jilbab IKN