Update COVID-19 Australia: Kasus di Victoria Tembus Empat Ribu

Update COVID-19 Australia: Kasus di Victoria Tembus Empat Ribu
Warga Indonesia di Melbourne diminta untuk menunda urusannya dengan KJRI bila memungkinkan di tengah masa lockdown kedua (Foto: Supplied)

Hukuman penjara bagi wisatawan yang berbohong

Update COVID-19 Australia: Kasus di Victoria Tembus Empat Ribu Photo: Menteri Kesehatan Steven Miles mengatakan Queensland akan menetapkan hukuman penjara bagi wisatawan yang berbohong soal riwayat perjalanan. (ABC News: Chris Gillette)

 

Pemerintah Queensland akan menetapkan hukuman penjara bagi mereka yang berbohong mengenai riwayat perjalanan ketika ingin menyeberangi perbatasan negara tersebut.

Peraturan baru yang akan segera berlaku ini akan menjatuhkan hukuman penjara enam bulan bagi mereka yang memberikan keterangan tidak benar.

Hukuman yang saat ini berlaku adalah denda sebesar $4,003 (Rp4 juta), namun Menteri Kesehatan Steven Miles mengatakan bahwa ini saja tidaklah cukup untuk menghentikan mereka yang berbohong.

"Saya harap hukuman baru ini akan menunjukkan seberapa serius kami dalam mengambil langkah sehingga orang-orang mau menaatinya," kata Menteri Kesehatan Steven Miles.

Sekelompok warga Victoria harus membayar $24,000 (Rp242 juta) karena tidak menuliskan yang sebenarnya dalam formulir deklarasi saat mau masuk ke Queensland akhir pekan lalu.

Pemerintah Queensland juga telah mengumumkan beberapa 'hotspots' virus corona di beberapa daerah New South Wales, setelah munculnya klaster baru di Sydney.

Warga yang bukan berasal dari Queensland dan pernah ke 'Campbelltown' dan daerah perkotaan 'Liverpool' dilarang masuk ke Queensland terhitung hari ini.

Warga Queensland yang berasal dari "hotspots", termasuk Victoria, atau memiliki rencana untuk pergi ke sana akan dipaksa untuk melakukan karantina ketika kembali ke negara bagian itu, dengan biaya sendiri.

Kondisi virus corona di Victoria memburuk setelah ada pertambahan 270 kasus dalam 24 jam terakhir, sementara Pemerintah Queensland akan menerapkan hukuman penjara, dan Australia Selatan batal melonggarkan aturan bepergian

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News