Update dari PPATK Soal Pemblokiran Rekening ACT, Jumlahnya Sebegini
Kamis, 07 Juli 2022 – 22:41 WIB

Ratusan rekening Aksi Cepat Tanggap (ACT) diblokir. Ilustrasi Foto: arsip JPNN.com/Ricardo
"PPATK juga mengharapkan pihak yang melakukan kegiatan pengumpulan dan penyaluran dana bantuan kemanusian tidak resisten untuk memberikan ruang bagi pengawasan oleh pemerintah," ungkap Ivan. (ast/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut pihaknya sudah memblokir sementara transaksi di 300 rekening yang dimiliki oleh ACT hingga Kamis (7/7).
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Siap Backup PPATK Telusuri Aliran Dana Korupsi Minyak, Sahroni: Ngeri-Ngeri Sedap
- Temui PPATK, Iwakum Lebih Memahami Modus Pencucian Uang
- Taspen Gandeng Kejagung Sosialisasikan Antikorupsi Demi Lingkungan Kerja yang Bersih
- PPATK Harus Sita Duit Judi Online Rp 86 Triliun yang Dinikmati Bank, E-Wallet & Operator Seluler
- Forum Mahasiswa Anti Korupsi Indonesia Minta Dompet Dhuafa Transparan soal Pengelolaan Dana
- Heboh Kasus Agus dan Novi, Sahroni Tegaskan Pentingnya Regulasi Donasi Publik