Update Harga PCR Terbaru, Turun Jadi Sebegini
Rabu, 27 Oktober 2021 – 17:29 WIB
"Agar dapat mematuhi batasan tarif tertinggi RT-PCR tersebut," tegasnya.
Menurut dia, batas tarif tertinggi tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri.
Sementara untuk penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit masih dibiayai pemerintah.
"Hasil tes PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut harus dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pengambilan sampel," tegas Abdul Kadir.
Yuk, Simak Juga Video ini!
Update harga PCR terbaru untuk wilayah Jawa-Bali dan di luar kedua wilayah itu disampaikan oleh Kemenkes.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Dukungan Anies untuk Pram-Rano Bakal Berdampak Signifikan
- Agung Sebut Pilkada Jateng Jadi Ajang Pertarungan Efek Jokowi vs Megawati
- Ikuti Arahan Jokowi, Pujakesuma Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada DKI
- KPK Cecar Ipar Jokowi terkait Pengaturan Lelang di Kemenhub
- Tanggapi Dukungan Jokowi Kepada Ridwan-Suswono, Syafrudin Budiman: Tanda-Tanda Kemenangan
- Pilkada Landak: Kaesang Sebut Heri-Vinsesius Didukung Jokowi & Prabowo