Update Info Kepala BKN soal Pengangkatan 56 eks Pegawai KPK menjadi ASN
jpnn.com, JAKARTA - Rencana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merekrut 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi ASN Polri masih digodok.
Menurut Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, usulan Kapolri yang sudah disetujui Presiden Joko Widodo tersebut saat ini dalam pembahasan antarinstansi.
Salah satu yang dibahas adalah proses rekrutmen ASN-nya. Sesuai UU ASN untuk usia 35 tahun tahun ke atas pengangkatannya menggunakan PP Manajemen PPPK. Sedangkan usia di bawah 35 tahun ke atas prosedurnya sesuai PP Manajemen PNS.
"Tidak ada pengangkatan ASN secara otomatis. Semua harus melalui diklat dan tes," kata Bima kepada JPNN.com, Sabtu (2/10).
Seperti apa jenis tesnya untuk 56 pegawai eks KPK termasuk Novel Baswedan itu, Bima menyatakan masih dalam pembahasan.
Memang, kata lulusan Harvard University ini, perekrutan Novel Baswedan Cs tersebut kewenangan Kapolri.
Namun, untuk ASN-nya menjadi kewenangan BKN dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Ditanya berapa lama proses perekrutan 56 eks pegawai KPK, Bima menegaskan tergantung situasi.
Plt Kepala BKN menyampaikan pembahasan perekrutan 56 eks pegawai KPK menjadi ASN masih berlangsung
- 3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- Inilah Kriteria Honorer Dapat Banyak Afirmasi di Seleksi PPPK 2024, Bebas Pilih OPD
- KTKI-Perjuangan Soroti Dugaan Rangkap Jabatan Ketua KKI dan Dirut RSCM
- Ini Langkah Penting dalam Karier Honorer, Jangan Main-main
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral