Update Kasus Clandestine Lab di Medan yang Dibongkar Bea Cukai dan Polri, 6 Orang jadi Tersangka

Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (2) sub pasal 113 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga) yakni Rp 13 miliar.
?
Disebutkan Nirwala, Bea Cukai dan Polri akan terus bersinergi melindungi masyarakat dari bahaya peredaran narkotika.
Dia menyampaikan sesuai arahan Menteri Keuangan Sri Mulyani, dalam menjalankan tugas fungsi perlindungan kepada masyarakat dari bahaya narkotika, Bea Cukai terus berkomitmen untuk bersinergi dan berkolaborasi bersama Polri dalam mengungkap clandestine laboratory narkotika dan mencegah pemasukan narkotika ke wilayah Indonesia.
"Hal ini juga selaras dengan salah satu fungsi Bea Cukai, yaitu community protector," pungkasnya. (mrk/jpnn)
Sebanyak 6 orang jadi tersangka dalam kasus Clandestine Lab narkotika di Medan yang dibongkar Bea Cukai dan Polri
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC
- Bea Cukai Mataram Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan ke PMI
- Dampingi Komisi XI DPR saat Reses di Pasuruan, Dirjen Bea Cukai Askolani Sampaikan Ini
- Beri Asistensi UMKM Berorientasi Ekspor, Bea Cukai Cikarang Kunjungi Baragakai
- Bea Cukai Serahkan Tersangka & Barang Bukti 1,1 juta Batang Rokok Ilegal ke Kejaksaan