Update Kasus Clandestine Lab di Medan yang Dibongkar Bea Cukai dan Polri, 6 Orang jadi Tersangka
Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (2) sub pasal 113 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga) yakni Rp 13 miliar.
?
Disebutkan Nirwala, Bea Cukai dan Polri akan terus bersinergi melindungi masyarakat dari bahaya peredaran narkotika.
Dia menyampaikan sesuai arahan Menteri Keuangan Sri Mulyani, dalam menjalankan tugas fungsi perlindungan kepada masyarakat dari bahaya narkotika, Bea Cukai terus berkomitmen untuk bersinergi dan berkolaborasi bersama Polri dalam mengungkap clandestine laboratory narkotika dan mencegah pemasukan narkotika ke wilayah Indonesia.
"Hal ini juga selaras dengan salah satu fungsi Bea Cukai, yaitu community protector," pungkasnya. (mrk/jpnn)
Sebanyak 6 orang jadi tersangka dalam kasus Clandestine Lab narkotika di Medan yang dibongkar Bea Cukai dan Polri
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Kasus Pemerasan Penonton DWP, 2 Polisi Lagi Kena Demosi
- Korpolairud Pecat 13 Polisi, Ada yang Menipu Hingga Melakukan Zina, Keterlaluan
- TPDI Desak Polri Tindak Tegas Oknum Penyidik yang Diduga Bermain di Kasus Ahli Waris PT ASM
- Bea Cukai Jember Musnahkan Rokok, Tembakau Iris hingga Miras Ilegal Senilai Miliaran
- Kompolnas Apresiasi Kerja Keras Polri Amankan Natal dan Tahun Baru
- Mantap! Produk Perikanan dari Ambon Makin jadi Primadona di Pasar Internasional