Update Operasi Yustisi: Total Denda Administrasi dari Pelanggar Protokol Kesehatan Capai Rp 402 juta
Kamis, 24 September 2020 – 22:59 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan satuan tugas gabungan (Satgas) gabungan telah menindak total 75.352 orang yang melanggar protokol kesehatan dalam operasi yustisi.
Adapun jumlah penindakan tersebut dihitung 14 September sampai dengan 23 September 2020.
"Sejak 14 September sampai dengan 23 September, kami sudah menindak sekitar 73.532 orang," ungkap Yusri kepada wartawan, Kamis (24/9).
Rinciannya, jelas Yusri teguran tertulis sebesar 33.688 orang, teguran lisan 403 orang.
Satuan tugas gabungan telah menindak sebanyak 75.352 orang telah ditindak karena melanggar protokol kesehatan.
BERITA TERKAIT
- Ini Komplotan Perampok Spesialis Rumah Kosong di Jakarta
- Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Penonton DWP Kini Berjumlah 32 Orang
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Polisi Periksa Mobil Eks Anggota BIN yang Terbalik di Marunda
- Niat Baik RF Malah Jadi Korban Begal di Jakarta Utara
- Propam Diminta Usut Total Kasus DWP di Semua Lingkaran Polri