Update Operasi Yustisi: Total Denda Administrasi dari Pelanggar Protokol Kesehatan Capai Rp 402 juta
Kamis, 24 September 2020 – 22:59 WIB

Seorang pelanggar protokol kesehatan dihukum mengecat trotoar di area Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, Kamis (24/9). Foto: Sudin Kominfotik Jakarta Timur
jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan satuan tugas gabungan (Satgas) gabungan telah menindak total 75.352 orang yang melanggar protokol kesehatan dalam operasi yustisi.
Adapun jumlah penindakan tersebut dihitung 14 September sampai dengan 23 September 2020.
"Sejak 14 September sampai dengan 23 September, kami sudah menindak sekitar 73.532 orang," ungkap Yusri kepada wartawan, Kamis (24/9).
Rinciannya, jelas Yusri teguran tertulis sebesar 33.688 orang, teguran lisan 403 orang.
Satuan tugas gabungan telah menindak sebanyak 75.352 orang telah ditindak karena melanggar protokol kesehatan.
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Penculik Anak Perempuan di Pasar Rebo, Tuh Pelakunya
- Begal Beraksi Lagi di Ibu Kota Jakarta
- Waspada Begal Motor Modus Tabrakan, ABS Jadi Korban
- Wartawan Tewas di Kamar Hotel, Polisi Temukan Sejumlah Obat
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari