Update Operasi Yustisi: Total Denda Administrasi dari Pelanggar Protokol Kesehatan Capai Rp 402 juta
Kamis, 24 September 2020 – 22:59 WIB
Kemudian sanksi sosial seperti menyapu, memungut sampah kemudian ada beberapa tindakan lain yang diberikan oleh petugas gabungan di lapangan itu sekitar 33321 orang.
Baca Juga:
Selain itu, denda administrasi 2.492 orang. Total denda administrasi tersebut R 402.335.000.
Dalam operasi yustisi tersebut tetap mengedepankan Satpol PP dan Dishub sebab mengacu pada Pergub Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan.
Mantan Kapolres Tanjungpinang itu mengatakan pelanggaran yang paling banyak terjadi di Jakarta Timur dengan total pelanggaran 6.000 lebih.
Satuan tugas gabungan telah menindak sebanyak 75.352 orang telah ditindak karena melanggar protokol kesehatan.
BERITA TERKAIT
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti
- Bayi Tertukar di Cempaka Putih Meninggal, Kuburannya Dibongkar
- Modusnya Beli Logam Mulia Pembayaran COD, Pelakunya Wanita Bersenpi
- Polisi Tangkap Penyiram Air Keras Wanita di Bekasi, Motif Pelaku Terkuak