Update Operasi Yustisi: Total Denda Administrasi dari Pelanggar Protokol Kesehatan Capai Rp 402 juta

Update Operasi Yustisi: Total Denda Administrasi dari Pelanggar Protokol Kesehatan Capai Rp 402 juta
Seorang pelanggar protokol kesehatan dihukum mengecat trotoar di area Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, Kamis (24/9). Foto: Sudin Kominfotik Jakarta Timur
Disusul Bekasi, 4.700 lebih dan terakhir, Jakarta Pusat hampir 4.000. Adapun kluster perkantoran yang sudah disegel yaitu 19 kantor. Sementara retoran sedikitnya 188.

Penyegelan itu, kata Yusri berdasarkan Pergub Nomor 88 Tahun 2020.

"Kami imbau kepada seluruh perkantoran juga kepada rumah-rumah makan untuk tetap mematuhi aturan, kami akan lakukan tindakan tegas walaupun kedepankan dari teman-teman satpol PP tapi tindakan tegas bagi para pengusaha-pengusaha yang masih mencoba membuka usahanya sementara dibuat aturan seperti rumah makan yang boleh untuk take away saja," pungakas Yusri. (mcr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Satuan tugas gabungan telah menindak sebanyak 75.352 orang telah ditindak karena melanggar protokol kesehatan.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News