Update Operasi Yustisi: Total Denda Administrasi dari Pelanggar Protokol Kesehatan Capai Rp 402 juta
Kamis, 24 September 2020 – 22:59 WIB
Disusul Bekasi, 4.700 lebih dan terakhir, Jakarta Pusat hampir 4.000. Adapun kluster perkantoran yang sudah disegel yaitu 19 kantor. Sementara retoran sedikitnya 188.
Video Terpopuler Hari ini:
Penyegelan itu, kata Yusri berdasarkan Pergub Nomor 88 Tahun 2020.
"Kami imbau kepada seluruh perkantoran juga kepada rumah-rumah makan untuk tetap mematuhi aturan, kami akan lakukan tindakan tegas walaupun kedepankan dari teman-teman satpol PP tapi tindakan tegas bagi para pengusaha-pengusaha yang masih mencoba membuka usahanya sementara dibuat aturan seperti rumah makan yang boleh untuk take away saja," pungakas Yusri. (mcr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Satuan tugas gabungan telah menindak sebanyak 75.352 orang telah ditindak karena melanggar protokol kesehatan.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti
- Bayi Tertukar di Cempaka Putih Meninggal, Kuburannya Dibongkar
- Modusnya Beli Logam Mulia Pembayaran COD, Pelakunya Wanita Bersenpi
- Polisi Tangkap Penyiram Air Keras Wanita di Bekasi, Motif Pelaku Terkuak