Update Penindakan Pinjol Ilegal, Ribuan Dilibas, Sisanya Siap-Siap Saja

jpnn.com, MAKASSAR - Pemerintah membekukan sebanyak 3.600 pinjaman "online" (pinjol) ilegal di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
Penindakan itu dilakukan oleh gabungan Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kemenkominfo, dan kepolisian.
"Langkah pembekuan itu ditujukan untuk meminimalisir website dan aplikasi pinjaman ilegal yang marak bermunculan di masyarakat dengan iming-iming proses cepat dan bunga rendah," kata Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Region Sulawesi, Maluku dan Papua, Patahuddin di Makassar, Sabtu (23/10).
Menurut Patahuddin, sasaran pinjol ilegal biasanya dari kalangan perempuan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Menghindari penipuan di tengah sistem digital ini harus diupayakan dengan serius," kata Patahuddin.
Selain itu, masih rendahnya pemahaman mengenai produk sektor jasa keuangan membuat masyarakat kerap menjadi korban penipuan pinjol ilegal.
"Hal inilah yang kemudian dimanfaatkan oknum melancarkan aksinya dalam melakukan penipuan," kata Patahuddin.
Patahuddin mengatakan transaksi digital harus diiringi dengan kecakapan masyarakat khususnnya para pelaku UMKM dalam mencari pinjaman moda.
Pemerintah membekukan sebanyak 3.600 pinjol ilegal di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
- Salat Id di Wilayah Polres Priok Berjalan Khidmat Berkat Sinergi Masyarakat dan Aparat
- BAZNAS Promosikan Produk Kue UMKM Sebagai Hampers Ramadan Favorit
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Penetrasi Keuangan Syariah Rendah, OJK Minta Pelaku Usaha Melakukan Ini
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- Heboh Penikaman di Karaoke See You Rohil, 2 Orang Tewas, Satunya Polisi