Update PPKM Luar Jawa-Bali: Kondisi Kian Baik, Daerah Level 1 Makin Banyak
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan aturan perpanjangan masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa Bali.
Aturan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 23 Tahun 2022.
Inmendagri yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ini berlaku pada 26 April hingga 9 Mei 2022.
Menurut Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal ZA, Inmendagri tersebut menunjukkan perubahan level PPKM daerah.
"Luar Jawa Bali saat ini kita lihat kondisinya makin membaik," kata Safrizal dalam keterangannya, Selasa (26/4).
Dia mengatakan perbaikan situasi pandemi Covid-19 bisa dilihat dari kenaikan jumlah daerah PPKM Level 1 yang cukup signifikan. “
Kenaikan yang sangat tinggi pada daerah dengan level 1 memiliki konsekuensi baik pada jumlah daerah yang berada pada level 2 dan level 3 yang mengalami penurunan," tuturnya.
Daerah dengan PPKM Level 1 mengalami kenaikan dari 84 menjadi 131.
Kemendagri kembali menerbitkan aturan tentang perpanjangan masa PPKM di luar Jawa dan Bali.
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Desak Mendagri Copot Pj Bupati Lahat, Massa Aksi Sorot Dugaan Korupsi
- Trump Bikin Gebrakan Hari Pertama, Langsung Teken Keppres agar AS Keluar dari WHO
- Komisi II Bakal Undang Mendagri-KPU Bahas Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
- Rahmat Saleh PKS Minta Mendagri Lantik Kepala Daerah Tak Bersengketa Sesuai Jadwal
- 5 Berita Terpopuler: Sisa Honorer Masih Membeludak, Bakal Dicarikan Formasi PPPK 2024, Tanpa Tunjangan?