Update PPKM Luar Jawa-Bali: Kondisi Kian Baik, Daerah Level 1 Makin Banyak

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan aturan perpanjangan masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa Bali.
Aturan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 23 Tahun 2022.
Inmendagri yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ini berlaku pada 26 April hingga 9 Mei 2022.
Menurut Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal ZA, Inmendagri tersebut menunjukkan perubahan level PPKM daerah.
"Luar Jawa Bali saat ini kita lihat kondisinya makin membaik," kata Safrizal dalam keterangannya, Selasa (26/4).
Dia mengatakan perbaikan situasi pandemi Covid-19 bisa dilihat dari kenaikan jumlah daerah PPKM Level 1 yang cukup signifikan. “
Kenaikan yang sangat tinggi pada daerah dengan level 1 memiliki konsekuensi baik pada jumlah daerah yang berada pada level 2 dan level 3 yang mengalami penurunan," tuturnya.
Daerah dengan PPKM Level 1 mengalami kenaikan dari 84 menjadi 131.
Kemendagri kembali menerbitkan aturan tentang perpanjangan masa PPKM di luar Jawa dan Bali.
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19
- Penuh Semangat, Mendagri Tito Ikuti Senam Pagi bersama Para Kepala Daerah di Magelang
- Isu COVID & Lab Wuhan Mencuat Lagi, China Gercep Membela Diri
- Mendagri Tito Ungkap Alasan Mundurnya Jadwal Pelantikan Kepala Daerah
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Desak Mendagri Copot Pj Bupati Lahat, Massa Aksi Sorot Dugaan Korupsi