Update Syarat Naik Pesawat Terbaru, Keputusan Lintas Sektoral
Kamis, 21 Oktober 2021 – 17:31 WIB
Menurut dia, diharapkan kebijakan itu menutup celah penularan lewat PCR itu.
"Untuk mengoptimalisasi upaya pencegahan penularan pihak maskapai diwajibkan menyiapkan tiga row yang dikosongkan untuk pemisahan jika ditemukan pelaku perjalanan yang bergejala saat perjalanan," kata Wiku.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menerangkan pihaknya telah mengizinkan maskapai untuk mengangkut penumpang lebih dari 70 persen pada periode PPKM sebelumnya.
"Sedangkan penetapan kapasitas Terminal Bandar Udara ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk pada masa normal," kata dia. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Pemerintah membeberkan update syarat naik pesawat terbaru yang merupakan hasil keputusan lintas sektoral.
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Gelar Mudik Gratis Nataru, Kemenhub Ingin Berkhidmat pada Masyarakat Menengah ke Bawah
- Perusahaan Angkutan Umum Diminta Utamakan Aspek Keselamatan
- Atasi Kemacetan, Kemenhub Bakal Hadirkan Bus Khusus Rute Puncak, Tarif Murah
- Dirjen Laut Ingatkan Pentingnya Koordinasi yang Solid untuk Kelancaran Nataru
- Kemenhub Buka Posko Pusat Angkutan Natal dan Tahun Baru, Ini Pesan Wamenhub Suntana
- Ini Sejumlah Kebijakan Pengaturan Mobilitas yang Disiapkan Kemenhub saat Nataru 2024/2025