Update Syarat Naik Pesawat Terbaru, Keputusan Lintas Sektoral
Kamis, 21 Oktober 2021 – 17:31 WIB

Pemerintah membeberkan update syarat naik pesawat terbaru yang merupakan hasil keputusan lintas sektoral. Ilustrasi: Mesya/JPNN.com
Menurut dia, diharapkan kebijakan itu menutup celah penularan lewat PCR itu.
"Untuk mengoptimalisasi upaya pencegahan penularan pihak maskapai diwajibkan menyiapkan tiga row yang dikosongkan untuk pemisahan jika ditemukan pelaku perjalanan yang bergejala saat perjalanan," kata Wiku.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menerangkan pihaknya telah mengizinkan maskapai untuk mengangkut penumpang lebih dari 70 persen pada periode PPKM sebelumnya.
"Sedangkan penetapan kapasitas Terminal Bandar Udara ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk pada masa normal," kata dia. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Pemerintah membeberkan update syarat naik pesawat terbaru yang merupakan hasil keputusan lintas sektoral.
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Sejak H-10 Lebaran, 352.019 Pemudik Tinggalkan Jawa menuju Sumatera
- Apresiasi Program Mudik Gratis Kemenhub, Riko Lesiangi: Bukti Kepedulian Pemerintah
- 800 Tiket Kapal Gratis Tujuan Sampit-Semarang Disiapkan Untuk Arus Mudik
- Kecelakaan Tol Ciawi, Politikus PKB Soroti Manajemen Sistem Angkutan
- Sampaikan Belasungkawa, Danone Pantau Perkembangan Kecelakaan di GT Tol Ciawi
- BKI Bersama Kemenhub Gelar Seminar The Fundamental of Ship Recycling