Update Terbaru Harga TBS Sawit, Pengusaha Tolong Jangan Dilanggar!

Update Terbaru Harga TBS Sawit, Pengusaha Tolong Jangan Dilanggar!
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Apriansyah meminta semua pabrik kelapa sawit mematuhi aturan pemerintah terkait harga pembelian TBS sawit. Foto: Rizki Ganda Marito/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Apriansyah meminta semua pabrik kelapa sawit mematuhi aturan pemerintah terkait harga pembelian tandan buah segar (TBS) sawit.

Adapun harga TBS sawit terbaru yang diputuskan tim, yakni minimal sebesar Rp 1.273 per kilogram.

"Saat ini harga sawit di dua pabrik sudah sesuai bahkan di atas harga yang ditetapkan oleh tim, selanjutnya kami minta semua pabrik membeli buah sawit sesuai dengan harga yang diputuskan oleh tim," kata di Mukomuko, Bengkulu, Kamis (4/8).

Menurutnya, penetapan harga TBS sawit merupakan ketetapan hasil rapat Tim Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Provinsi Bengkulu di Kota Bengkulu.

Berdasarkan rapat tersebut, tim menetapkan harga pembelian buah sawit di tingkat pabrik terendah Rp 1.147 per kilogram dan harga tertinggi Rp 1.533 per kilogram.

"Harga TBS sawit toleransi sebesar lima persen untuk membeli sawit petani, yakni sebesar Rp 1.273 per kilogram," ungkapnya.

Adapun harga yang ditetapkan oleh tim tersebut, hanya dua dari 10 pabrik yang membeli tandan buah segar kelapa sawit lebih tinggi dari harga ketetapan tim, yakni PT Bumi Mentari Karya sebesar Rp 1.310 per kilogram dan PT Gajah Sakti Sawit sebesar Rp 1.330 per kilogram.

Sedangkan, harga sawit di sebagian pabrik kelapa sawit di daerah ini di bawah harga yang ditetapkan oleh tim.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Apriansyah meminta semua pabrik kelapa sawit mematuhi aturan pemerintah terkait harga pembelian TBS sawit

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News