Update Terbaru Kasus BLBI, Satgas Kembali Menyita Aset Obligor, yang Belum Siap-Siap!
jpnn.com, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) membali melakukan penyitaan terhadap aset obligor.
Satgas BLBI kembali menyita aset melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta pada barang jaminan obligor Santoso Sumali.
Berdasarkan keterangan resmi dari Kementerian Keuangan barang yang disita berupa dua bidang tanah seluas 848 meter persegi berikut bangunan di atasnya.
Bangunan tersebut terletak di Jalan Pilar, Kompleks Perumahan Delta Kedoya Kav. No. G1 dan G12, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Saat ini Tim Penilai sedang melakukan penilaian terhadap aset dimaksud. Namun, perkiraan awal nilai aset yang disita adalah sekitar Rp 13 miliar.
Penyitaan ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI yang berasal dari obligor Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Metropolitan Raya dan PKPS Bank Bahari sebesar Rp 524.562.500.000,00.
Jaminan obligor Santoso Sumali yang telah disita ini akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN.
Kemudian, akan dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya.
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) membali melakukan penyitaan terhadap aset obligor.
- IP Expo Indonesia 2025 Ungkap Potensi Lisensi IP untuk Mendorong Inovasi & Bisnis
- Eddy Soeparno Sebut Perdagangan Karbon Internasional Pilar Ekonomi Baru Indonesia
- MAXY Academy Ajak Talenta Muda Indonesia Bertransformasi
- MIND ID Nilai Pengamat Pertambangan Berperan dalam Optimalisasi Hilirisasi
- Penurunan Angka Kemiskinan di Sumut pada 2024 yang Tertinggi di Indonesia
- Angka Kemiskinan Sumut 2024 Turun 10 Kali Dibandingkan Tahun Sebelumnya