Update Terbaru Kasus BLBI, Satgas Kembali Menyita Aset Obligor, yang Belum Siap-Siap!
jpnn.com, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) membali melakukan penyitaan terhadap aset obligor.
Satgas BLBI kembali menyita aset melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta pada barang jaminan obligor Santoso Sumali.
Berdasarkan keterangan resmi dari Kementerian Keuangan barang yang disita berupa dua bidang tanah seluas 848 meter persegi berikut bangunan di atasnya.
Bangunan tersebut terletak di Jalan Pilar, Kompleks Perumahan Delta Kedoya Kav. No. G1 dan G12, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Saat ini Tim Penilai sedang melakukan penilaian terhadap aset dimaksud. Namun, perkiraan awal nilai aset yang disita adalah sekitar Rp 13 miliar.
Penyitaan ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI yang berasal dari obligor Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Metropolitan Raya dan PKPS Bank Bahari sebesar Rp 524.562.500.000,00.
Jaminan obligor Santoso Sumali yang telah disita ini akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN.
Kemudian, akan dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya.
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) membali melakukan penyitaan terhadap aset obligor.
- Aset BUMN Tak Cukup Tutupi Utang, Pengamat: Ini Tanda Bahaya Serius
- Media Asing Sorot Danantara, Dinilai Serius soal Profesionalitas
- Kemudahan Akses Pendanaan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Sedang Dibahas Pemerintah
- Semarak Ramadan, Pelindo Solusi Logistik Berbagi Ribuan Sembako dan Santunan
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
- Nasabah Unggulan PNM Raih Omzet Tiga Kali Lipat saat Ramadan