Update Terkini Kasus Kematian Darso, Polda Jateng Periksa AKP Hariyadi sebagai Tersangka

jpnn.com, SEMARANG - Kanit Gakkum Polresta Yogyakarta AKP Hariyadi menjalani pemeriksaan terkait kasus kematian Darso warga Kota Semarang di Polda Jawa Tengah (Jateng), Rabu (26/2).
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan AKP Hariyadi menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
"Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap AKP H yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dari kasus almarhum Darso," kata Kombes Artanto ketika ditemui di kantornya.
Pemeriksaan AKP Hariyadi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara. Namun, pihaknya belum bisa menyampaikan AKP Hariyadi ditahan setelah diperiksa.
"Apakah yang bersangkutan dilakukan penahanan atau tidak, tergantung dari penyidik pasca selesainya dari pemeriksaan ini," ujarnya.
Penetapan AKP Hariyadi sebagai tersangka didasarkan pada keterangan saksi-saksi, pendapat para ahli, dan hasil autopsi terhadap jenazah Darso.
"Itu menjadi hal yang menguatkan penyidik untuk dapat menetapkan AKP H menjadi tersangka," tuturnya.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jateng menetapkan AKP Hariyadi sebagai tersangka kasus kematian Darso pada 21 Februari 2025.
Polda Jateng melakukan pemeriksaan perdana terhadap AKP Hariyadi tersangka kematian Darso.
- Polda Jateng Imbau Takbiran di Masjid, Larang Warga Arak-Arakan & Sound Horeg
- One Way Nasional di Tol Cikatama-Kalikangkung Dihentikan
- Masih Status Waspada, One Way di GT Cikatama-Kalikangkung Ditunda
- Diduga Bunuh Bayi Sendiri, Brigadir Ade Kurniawan Tersangka
- 3 Bocah Cilacap jadi Korban Ledakan Mercon, Polda Jateng Ambil Langkah Tegas
- Operasi Ketupat Candi 2025: Arus GT Kalikangkung Capai 1.519 Kendaraan per Jam