Update Terkini Minyak Goreng, Kemendag Punya Kebijakan Baru, Wajib Dipatuhi!
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) bakal menerapkan kebijakan baru terkait minyak goreng dalam negeri.
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menegaskan mulai 27 Januari 2022 pihaknya bakal menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) pada minyak goreng.
Hal itu dilakukan untuk terus menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.
Lutfi menyebut kebijakan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berlangsung selama satu minggu terakhir.
“Mekanisme kebijakan DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor. Nantinya, seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka masing–masing,” jelas Mendag pada konferensi pers yang dilaksanakan secara virtual, Kamis (27/1).
Mendag menjelaskan kebutuhan minyak goreng nasional pada 2022 adalah sebesar 5,7 juta kilo liter.
Kemendag memerinci untuk kebutuhan rumah tangga diperkirakan sebesar 3,9 juta kilo liter, yang terdiri dari 1,2 juta kilo liter kemasan premium, 231 ribu kilo liter kemasan sederhana, dan 2,4 juta kilo liter curah.
"Kebutuhan industri adalah sebesar 1,8 juta kilo liter," tegas Lutfi.(mcr28/jpnn)
Menteri Perdagangan (Mendag) mengungkapkan pemerintah akan memiliki aturan baru soal minyak goreng.
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Wenti Ayu
- Grant Thornton Indonesia Kupas Tuntas Strategi RI Hadapi Tantangan Ketidakpastian Ekonomi
- Kisah Sukses Nasabah PNM Mekaar, Ekspor Olahan Sisik Ikan ke Berbagai Benua
- ICEBM Untar 2024 jadi Sarana Percepatan Pencapaian SDGs untuk Semua Sektor
- Mendag Buka-bukaan Penyebab Kenaikan Harga Minyakita
- Harga Minyak Goreng Meroket, Kemendag Akui Ada Kenaikan
- Pemkot Tangsel jadi Daerah Paling Tertib Ukur versi Kemendag RI