Upi Tersangka, AJI Protes Polisi
jpnn.com - Aksi diikuti oleh 30-an anggota AJI Jakarta dan belasan wartawan peliput, mulai jam 10.30 sampai 11.15 WIB.
Wartawan senior Tempo, Ahmad Taufik, bahkan menyebut tindakan Kapolda Sulselbar merupakan contoh buruk pejabat tinggi Polri dan mencoreng citra Kapolri baru yang dikenal ramah terhadap jurnalis/pers. “AJI mendukung langkah polisi melawan preman dan teroris, tapi tidak untuk mengkriminalkan wartawan, apalagi untuk memberangus kebebasan pers dan kebebasan berpendapat,” katanya.
Wakadiv Humas Mabes Polri, Brijen Pol Sulistyono, berjanji akan meneruskan tuntutan AJI kepada Kapolri dan Kepala Divisi Propam Mabes Polri. “Teman-teman AJI supaya mau memadamkan api dan bukannya membesar2kan masalah (pemidanaan Upi),” tukasnya.
“Bola ada di tangan Kapolda Sulselbar. Kalau Sisno bersedia mencabut status tersangka terhadap Upi dan mengedepankan proses dialog, AJI akan mendukung. Tapi sebaliknya, jika Kapolda Sulselbar tetap dengan sikapnya, maka akan ada perlawanan yang meluas anggota AJI di 28
Aksi unjuk rasa tersebut sebagai protes penetapan SUpi Asmaradhana sebagai tersangka kasus pidana memfitnah dengan tulisan (pasal 317 KUHP jo pasal 311 KUHP) oleh Kepolisian daerah Sulselbar.
Penetapan ini merupakan buntut protes Upi terhadap Kapolda Sulsel Irjen Pol Sisno Adiwinoto yang mengatakan "publik yang dirugikan pemberitaan pers bisa langsung mengadukan kasusnya ke polisi dan wartawan bisa dikenai pasal pidana". Menurut Upi, apa yang disampaikan Kapolda Sulselbar itu merupakan upaya mengkriminalkan wartawan dan tidak sesuai dengan UU Pers Nomor 40/1999 tentang mekanisme hak jawab terkait sengketa pemberitaan. Statemen Upi ini dimuat di berbagai media
AJI Indonesia mendukung penuh advokasi terhadap Upi Asmaradhana oleh AJI Makassar. Pada saat yang bersamaan, AJI Palu, dan AJI Kendari, juga melakukan aksi solidaritas untuk Upi, seperti halnya AJI Jakarta ke Mabes Polri. “Kita bertekad mengawal kasus Upi --meskipun proses hukum terhadap Upi terus berjalan-- dan meminta Kapolri agar melakukan pengawasan dan penindakan terhadap Kapolda Sulselbar atas tindakannya yang merugikan kepentingan jurnalis/pers,” tambah Ahmad.(lev)
JAKARTA-Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menuntut agar Kapolda Sulawesi Selatan dan Barat, Sisno Adiwinoto, segera mencabut status tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dompet Dhuafa Sabet Predikat EXCELLENT pada Indonesia Customer Experience & Digital Customer Engagement 2024
- Dukung Visi Prabowo, PAM Jaya Gandeng Lemhannas Jaga Ketahanan Air di Jakarta
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer
- Polda Kalteng Ungkap Peran Pelaku H di Kasus Polisi Tembak Warga, Ternyata
- Seleksi PPPK 2024: 2 Kategori Honorer Dipastikan Aman, Gaji Berbeda
- Debitur Diduga Dikriminalisasi Bank Daerah, 8 Tahun Jadi Tersangka