Upload Scanning Berita Acara Pemilu Meleset dari Target

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui target upload scanning berita acara hasil rekapitulasi suara atau seluruh formulir C, dari pelaksanaan pemilu legislatif, meleset dari jadwal yang ditetapkan.
"Mestinya 18 April harus sudah masuk (ke portal KPU) untuk semua jenis Formulir C. Yang belum akan kami monitoring, kalau memang perlu disupervisi akan kami supervisi, ada kendala apa dan minta supaya itu dipercepat," ujar Komisioner KPU, Arief Budiman di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (22/4).
Menurut Arief, upload scanning berita acara rekapitulasi ke situs KPU sangat diperlukan, agar masyarakat, peserta politik dan KPU dapat mengikuti proses rekapitulasi sebenarnya.
"Kami tidak keluarkan deadline baru. tetapi kami minta KPU provinsi agar mensupervisi seluruh KPU kabupaten/kota, untuk pengiriman scanning supaya dipercepat. Kalau ada kendala harus diselesaikan," katanya.
Menurut Arief, kalau memang tidak bisa dengan scanning, atau ada masalah dengan uploading, KPU kabupaten/kota diminta mengirimkannya melalui softcopy ke KPU pusat.
"Jadi mereka sudah menyimpan hasil scanning baik di CD atau USB, lalu dibawa ke sini (Jakarta). Kami yang akan upload. Tampilan data elektronik ini bukan perintah undang-undang. Kami mengadakannya sebagai bahan bagi banyak pihak untuk melihat hasil di lapangan seperti apa. Tapi rekapitulasi di lapangan secara manual terus berjalan. Di beberapa kabupaten/kota bahkan ada yang sudah selesai," katanya.
Saat ditanya bagaimana dengan rekapitulasi suara dari TPS yang menggelar pemungutan suara ulang (PSU), menurut Arief, hasilnya dilaporkan secara berjenjang.
"Ada bagian-bagian yang memang belum dimasukkan angkanya (hasil rekapitulasi). Nanti akan menyusul, menyesuaikan dengan jadwal rekap KPU provinsi," katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui target upload scanning berita acara hasil rekapitulasi suara atau seluruh formulir C, dari pelaksanaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mitra Driver Gojek Gaungkan Gerakan Judi Pasti Rugi
- Ibu yang Aniaya Anak Kandung di Medan Dituntut Hukuman Setahun Penjara
- DPP Perempuan Bangsa Gelar Bakti Sosial di Yayasan Darul Al Hufadz Bogor
- Pemprov Jateng: ASN Tidak Mudik, Jadi Tidak Perlu WFA
- Pemda Siap Angkat PPPK 2024 Tahun Ini, Ada Solusi Bagi Honorer Kena PHK
- Ditjenpas Bakal Benahi Lapas Kutacane Setelah Insiden Puluhan Napi Kabur