Ups, Bupati Mesuji dan Adiknya Resmi jadi Tersangka Terima Duit Suap
Kamis, 24 Januari 2019 – 22:22 WIB

Barang bukti uang terkait dugaan suap kepada Bupati Mesuji, Khamami di Gedung KPK. (Ridwan/Jawa pos.com)
Sedangkan, sebagai pihak pemberi Sibron Azis dan Kardinal disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (jpc/jpnn)
Bupati Mesuji diduga menerima suap dari perusahaan yang menggarap proyek infrastruktur di daerah tersebut.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Mantan Penyidik KPK yang Dijuluki Raja OTT Dilantik Jadi Deputi di BPH
- Penampakan Uang Korupsi Oknum DPRD OKU yang Disita KPK
- KPK Amankan Uang Rp 2,6 Miliar Saat OTT di OKU Sumatera Selatan
- Siapa Saja yang Kena OTT KPK di OKU?
- KPK Lakukan OTT di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kapolres Bilang Begini
- Pengacara Hasto Bantah Kliennya Perintahkan Harun Masiku Merendam Telepon Seluler