Ups... Katanya Masih Ada Menteri Yang 'ABS'
jpnn.com - JAKARTA - Politikus Partai Gerindra Ahmad Riza Patria mengingatkan para menteri pembantu Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla agar menyampaikan data yang objektif saat memberikan laporan.
Kata Riza, jangan hanya menyampaikan informasi, 'asal bapak senang' (ABS). Karena hal itu justru akan menjerumuskan presiden.
"Jangan sampai para menteri sampaikan data yang tak rasional, harus data objektif. Mohon maaf, menteri sekarang (masih ada,red) yang ABS (asal bapak senang,red)," ujar Riza saat menjadi pembicara pada sebuah diskusi di Cikini, Sabtu (22/10).
Riza mengingatkan hal itu karena Jokowi tidak mungkin menguasai seluruh hal-hal teknis.
Karena itu, Jokowi membutuhkan informasi secara objektif dari para menteri maupun direktur jenderal yang ada di tiap kementerian.
"Tugas menteri itu memberi tahu, misalnya kalau di kanan ada jurang, ya jangan ke kanan. Makanya saya setuju Pak Jonan (mantan Menteri Perhubungan,red) diangkat lagi (menjadi Menteri ESDM,red). Dia menyampaikan data apa adanya. Tapi ini malah ada menteri, (menyatakan,red) semuanya bisa (sesuai keinginan presiden,red). Padahal itu salah, bahkan bakal mencederai presiden sendiri," papar Riza.
Riza lantas mencontohkan di bidang ekonomi. Kenyataan yang terjadi, memperlihatkan banyak masalah. Misalnya dari sisi investasi, banyak perusahaan asing menutup usahanya di Indonesia.
Misal Toshiba, Ford Motor, dan sejumlah perusahaan asing lain.
JAKARTA - Politikus Partai Gerindra Ahmad Riza Patria mengingatkan para menteri pembantu Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla agar menyampaikan data
- Adhy Karyono Tetapkan Status Darurat Penyakit Mulut dan Kuku di Jatim, Sampai Kapan?
- Guru Besar IPB: Jangan Impor Daging dari Negara yang Belum Bebas PMK
- Cuaca Hari Ini, Hujan Ringan Berpotensi Mengguyur Sebagian Besar Wilayah Indonesia
- Megawati Soekarnoputri Tiba di Roma untuk Menghadiri World Leaders Summit
- Prof, Ada juga Masalah Serius Honorer Database BKN, Jangan Disepelekan
- 5 Berita Terpopuler: Ada 3 Poin Penting, Honorer Perhatikan SE BKN soal NIP PPPK, Simak Penegasan KepmenPANRB