Ups! Mobil Mewah Tunggak Pajak, Tepergok Ganti Pelat Nopol

Ups! Mobil Mewah Tunggak Pajak, Tepergok Ganti Pelat Nopol
Pencopotan pelat nomor kendaraan yang dipalsukan masa berlakunya untuk menghindari pajak kendaraan bermotor pada mobil mewah oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta. Foto: Antara/Devy Nindy

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menemukan mobil mewah yang terbukti menunggak pajak kendaraan bermotor, tetapi mengganti pelat kendaraannya dalam razia pajak di Jakarta Barat, Jumat.

Salah satu yang diincar adalah mobil mewah jenis Toyota Tundra 57 D.CAT tahun 2010 yang ditemukan di graha perkantoran ada di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat.

Mobil mewah tersebut terdaftar kepemilikannya atas nama perusahaan PT Kidang Gesit Perkasa, dengan tunggakan pajak sebesar Rp135 juta.

Namun diketahui menunggak pajak selama empat tahun, petugas juga menemukan kendaraan tersebut menggunakan pelat nomor kendaraan yang dipalsukan masa berlakunya, yakini B 9988 MW, agar lolos dari pengamatan.

Selanjutnya, pelat nomor kendaraan tersebut dicopot paksa petugas dan diberi stiker merah yang menandakan obyek tersebut belum membayarkan pajaknya.

 Wakil Kepala BPRD DKI Jakarta Yuandi Bayak Miko mengatakan perihal wajib pajak yang nekat mengganti pelat kendaraannya akan berurusan dengan kepolisian.

"Itu baru segi registrasi kepolisian, ada hal tertentu yang harus diselesaikan wajib pajak, kaitannya dengan registrasi nopol kendaraan bermotor tersebut," ujar Yuandi.

Yuandi mengatakan meski wajib pajak tersebut terbukti melanggar aturan lalu lintas dengan mengganti pelat kendaraan, dia tetap harus melunasi pajaknya.

Pemilik mobil mewah sudah menunggak pajak selama lima tahun dan tepergok mengganti pelat nomor kendaraan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News