Ups! Perusahaan Kena Sanksi Telat Bayar THR Lebaran
jpnn.com, MAGETAN - Perusahaan di Magetan, Jatim diharapkan bisa mematuhi aturan pemerintah untuk membayar THR ke karyawannya, maksimal H-7 lebaran.
Jika telat, maka perusahaan tersebut akan dikenai sanksi administrasi.
Pemberian Tunjangan Hari Raya, atau THR kepada karyawannya, menjadi kewajiban perusahaan.
Pemerintah memberi aturan terkait pembayaran THR tersebut.
Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI, nomer 6 tahun 2016, tentang Tunjangan Hari Raya keagamaan, maka pengusaha wajib memberikan THR, kepada pekerja, atau buruh, yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus.
Kasi Syarat Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Magetan, Jamid, menjelaskan, pemberian THR kepada karyawan, dilakukan paling lambat H-7 Lebaran.
Bagi yang telat melakukan pembayaran, maka perusahaan tersebut dikenai sanksi berupa denda lima persen dari total THR yang harus dibayarkan.
"Kami sudah mengirimkan surat edaran kepada seluruh perusahaan yang ada di Magetan, tentang kewajiban perusahaan dalam memberi THR. Sehingga tidak ada alasan bagi perusahaan untuk melanggar aturan tersebut dengan alasan tidak tahu," kata Jamid.
Perusahaan di Magetan, Jatim diharapkan bisa mematuhi aturan pemerintah untuk membayar THR ke karyawannya, maksimal H-7 lebaran.
- 3 Tunjangan Ini Wajib Ada untuk Menarik Pelamar Kerja Selain Tawaran Gaji, Apa Itu?
- Dicibir Gegara Bagi-Bagi THR dan Bingkisan, Inul Daratista Bilang Begini
- Posko THR Tutup, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Sebut Jumlah Aduan Menurun
- Lebaran 2024 Usai, ASN Terima THR Lagi, tetapi Tidak Semuanya
- Posko THR Tutup H+7 Lebaran, Kemnaker Segera Tindak Lanjuti 1.475 Laporan yang Masuk
- Demi THR Saudara dan Karyawan, El Rumi Siapkan Dana Sebegini