Ups! Perusahaan Kena Sanksi Telat Bayar THR Lebaran
Senin, 19 Juni 2017 – 06:18 WIB

Pekerja di Magetan. Foto> JPG/Pojokpitu
Dinas Tenaga Kerja Magetan, juga membuka posko pengaduan THR di kantor setempat.
Karyawan atau pekerja bisa mengadu ke Disnaker apabila tidak mendapat haknya. (pul/jpnn)
Perusahaan di Magetan, Jatim diharapkan bisa mematuhi aturan pemerintah untuk membayar THR ke karyawannya, maksimal H-7 lebaran.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Outlet Pegadaian Galeri 24 Diburu Masyarakat
- Momen Lebaran, Gubernur Harum Beri 3 THR Spesial Untuk Rakyat Kaltim
- Perusahaan Aplikator Hanya Beri BHR Rp50 Ribu untuk Driver Ojol, Begini Respons Wamenaker
- Aksi Bang Jago Minta THR Sambil Bawa Golok di Kabupaten Bandung Viral di Medsos
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Gubernur Khofifah Mencairkan THR Guru di Jawa Timur Rp 412,6 Miliar