Ups! Perusahaan Kena Sanksi Telat Bayar THR Lebaran
Senin, 19 Juni 2017 – 06:18 WIB
Dinas Tenaga Kerja Magetan, juga membuka posko pengaduan THR di kantor setempat.
Karyawan atau pekerja bisa mengadu ke Disnaker apabila tidak mendapat haknya. (pul/jpnn)
Perusahaan di Magetan, Jatim diharapkan bisa mematuhi aturan pemerintah untuk membayar THR ke karyawannya, maksimal H-7 lebaran.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- 3 Tunjangan Ini Wajib Ada untuk Menarik Pelamar Kerja Selain Tawaran Gaji, Apa Itu?
- Dicibir Gegara Bagi-Bagi THR dan Bingkisan, Inul Daratista Bilang Begini
- Posko THR Tutup, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Sebut Jumlah Aduan Menurun
- Lebaran 2024 Usai, ASN Terima THR Lagi, tetapi Tidak Semuanya
- Posko THR Tutup H+7 Lebaran, Kemnaker Segera Tindak Lanjuti 1.475 Laporan yang Masuk
- Demi THR Saudara dan Karyawan, El Rumi Siapkan Dana Sebegini