Ups! Perusahaan Kena Sanksi Telat Bayar THR Lebaran

Ups! Perusahaan Kena Sanksi Telat Bayar THR Lebaran
Pekerja di Magetan. Foto> JPG/Pojokpitu

Dinas Tenaga Kerja Magetan, juga membuka posko pengaduan THR di kantor setempat.

Karyawan atau pekerja bisa mengadu ke Disnaker apabila tidak mendapat haknya. (pul/jpnn)


Perusahaan di Magetan, Jatim diharapkan bisa mematuhi aturan pemerintah untuk membayar THR ke karyawannya, maksimal H-7 lebaran.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News