Ups! Petugas Kecamatan Ditolak Mentah-Mentah Pendukung Dimas Kanjeng
Rabu, 26 Oktober 2016 – 08:40 WIB

Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Foto: dok.JPG
Sementara itu, Slamet Hariyanto, Kepala Kecamatan Gading mengatakan, sesuai dengan perda yang dikeluarkan pemerintah tersebut, pada pasal 21 dan 22 dijelaskan masyakakat yang pindah sementara wajib lapor dan mengajukan surat keterangan pindah sementara yang sudah disahkan pihak kecamatan yang ditinggali.
"Pemerintah berharap para pengikutnya memahami sosialisasi tentang kependudukan," ujar Slamet.
Jika terus ditolak, Slamet menyatakan akan melakukan penindakan tegas dan minta bantuan petugas dari kepolisian untuk memulangkan pengikut Dimas Kanjeng yang membangkang.(end/flo/jpnn)
PROBOLINGGO--Upaya pemerintah daerah untuk memulangkan ratusan santri Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi ke kampung halaman masing-masing masih
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Khusus Wafatnya Paus Fransiskus
- Pembangunan Jateng 2026 Diarahkan untuk Penopang Swasembada Pangan