Ups, Uang Hasil Keringat PSK dan Muncikari Habis Disikat Polisi, Transaksinya di Hotel
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap tiga polisi gadungan yang memeras harta benda milik PSK dan muncikari. Ketiga pelaku itu berinisial AS alias Komandan (33), KS (44), dan ST.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan AS mengaku sebagai anggota polisi berpangkat Kompol dan berdinas di Polds Metro Jaya. Sementara dua pelaku lainnya berperan sebagai anak buahnya.
"KS dan ST sebagai sopir dari AS saat menjalankan aksinya," kata Yusri dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (17/3).
Komplotan polisi gadungan ini sudah menipu para PSK dan muncikari sebanyak dua kali. TKP tersebut berada di salah sebuah hotel kawasan Kemang dan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Aksi mereka dilakukan baru-baru ini, tanggal 3 dan 4 Maret," sambungnya.
Saat beraksi, AS memakai pakaian lengkap dinas dan memiliki kartu anggota polisi. Dia merampas barang-barang korban bila tidak bisa memberikan uang jaminan untuk dibebaskan dari jeratan hukum.
"Identitas itu digunakan pelaku seperti petugas yang melakukan penggerebekan kasus prostitusi online di kamar hotel," ujar Yusri.
Dalam kasus ini, polisi menyita uang senilai Rp2,2 juta, seragam lengkap polisi, kartu tanda anggota polisi palsu, dua mobil sebagai sarana penipuan, dan 8 ponsel.
"Para tersangka kami kenakan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun," pungkas Yusri. (mcr12/jpnn)
Polda Metro Jaya menangkap tiga polisi gadungan untuk memeras harta benda milik PSK dan muncikari.
Redaktur & Reporter : Arry Saputra
- Maling Motor Ini Incar Kendaraan Milik Pelaku Tawuran, Modus Sebagai Polisi
- Berkedok LC, 12 Wanita Vietnam Jadi PSK, Tarif Sekali Kencan Rp 5,6 Juta
- Kelakuan 3 Pemuda Ini Sungguh Nekat, Bernyali Tinggi, Beraksi Dini Hari
- Wanita Dijual kepada Pria Bertarif Sampai Rp 750 Ribu, Ada yang 17 Tahun
- Jadi Muncikari di Rohul, 3 Orang Perempuan Ditangkap Polisi
- Muncikari dan 3 PSK yang Berjualan via Online Diamankan, Sebegini Sekali Transaksi