Ups..KPU Gugurkan Pasangan Calon Ini
Senin, 22 Januari 2018 – 06:17 WIB

Pilkada. Ilustrasi: dokumen JPNN
Selain itu ada juga pasangan calon yang nyaris tidak lolos pencalonan karena keterlambatan dokumen.
Paslon itu adalah Margiono-Eko Prisdianto yang diusung koalisi 9 partai politik.
"Keduanya belum menyerahkan berkas ijazah yang dilegalisir, bukti pelaporan LHKPN, serta keterangan tidak memiliki utang dari Pengadilan Negeri Tulungagung ke KPU Tulungagung," ujar Sprihno.
Namun, di detik-detik akhir, paslon tersebut berhasil memenuhi semua persyaratan administrasi tersebut.(end/jpnn)
Pasangan calon untuk pilkada dari perseorangan dinyatakan mundur karena terlambat berikan dokumen persyaratan.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Pilkada Jatim 2024: Khofifah-Emil Unggul, Raih 12,1 Juta Suara
- Hasil Quick Count Poltracking untuk Pilgub Jatim: Khofifah-Emil Menang Telak 59,22 Persen
- Unggul Versi Quick Count, Khofifah-Emil Dapat Ucapan Selamat dari Jokowi
- Ingin Pembangunan Jatim Dilanjutkan, Kaesang Dukung Khofifah-Emil
- Hari Terakhir Kampanye, Khofifah Tegaskan Jatim Gerbang Baru Nusantara untuk Rakyat
- Aksi Nyata Memenangkan Khofifah-Emil, Gokil Gaspoll Gelar Tebus Minyak Murah di Surabaya