Ups..KPU Gugurkan Pasangan Calon Ini

Ups..KPU Gugurkan Pasangan Calon Ini
Pilkada. Ilustrasi: dokumen JPNN

Selain itu ada juga pasangan calon yang nyaris tidak lolos pencalonan karena keterlambatan dokumen.

Paslon itu adalah Margiono-Eko Prisdianto yang diusung koalisi 9 partai politik.

"Keduanya belum menyerahkan berkas ijazah yang dilegalisir, bukti pelaporan LHKPN, serta keterangan tidak memiliki utang dari Pengadilan Negeri Tulungagung ke KPU Tulungagung," ujar Sprihno.

Namun, di detik-detik akhir, paslon tersebut berhasil memenuhi semua persyaratan administrasi tersebut.(end/jpnn)


Pasangan calon untuk pilkada dari perseorangan dinyatakan mundur karena terlambat berikan dokumen persyaratan.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News