Ups..KPU Gugurkan Pasangan Calon Ini
Senin, 22 Januari 2018 – 06:17 WIB
Selain itu ada juga pasangan calon yang nyaris tidak lolos pencalonan karena keterlambatan dokumen.
Paslon itu adalah Margiono-Eko Prisdianto yang diusung koalisi 9 partai politik.
"Keduanya belum menyerahkan berkas ijazah yang dilegalisir, bukti pelaporan LHKPN, serta keterangan tidak memiliki utang dari Pengadilan Negeri Tulungagung ke KPU Tulungagung," ujar Sprihno.
Namun, di detik-detik akhir, paslon tersebut berhasil memenuhi semua persyaratan administrasi tersebut.(end/jpnn)
Pasangan calon untuk pilkada dari perseorangan dinyatakan mundur karena terlambat berikan dokumen persyaratan.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Ribuan Buruh Surabaya Bersemangat Memenangkan Khofifah-Emil
- Gus Syaikhul Ali Sebut Coblos Khofifah-Emil jadi Pilihan Tepat untuk Melanjutkan Kemajuan Jatim
- Khofifah Dinilai Lebih Konkret Melanjutkan Kemajuan Jatim
- Dukungan Besar Pedagang Pasar Wadung Asri Sidoarjo Memperkuat Peluang Kemenangan Khofifah
- Konsolidasi Partai di Madiun, Hasto PDIP Ingatkan Gerak Jelang 30 Hari Pencoblosan
- Sekjen PDIP: Risma Simbol Antikorupsi yang Memakmurkan Rakyat Jatim