Ups..Muncikari Terapis Plus-plus Ditangkap Bu Polwan

Ups..Muncikari Terapis Plus-plus Ditangkap Bu Polwan
Sandra, muncikari terapis plus-plus yang ditangkap Polrestabes Surabaya. Foto: JPG/ pojokpitu

jpnn.com - SURABAYA-- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Surabaya, membongkar praktik prostitusi berkedok panti pijat di Jalan Ngagel, Surabaya. Dari penangkapan ini, polisi mengamankan seorang pemilik sekaligus muncikari terapis plus-plus yang kerap melayani pria hidung belang.

Pemiliknya adalah, Choirun Niswatin alias Sandra, (41) warga Jalan Kedung Anyar Surabaya. Selain membuka panti pijat dia juga menyediakan jasa pijat plus-plus.

Kompol Lily Djafar Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya mengatakan, untuk tarif pijat biasa, pengunjung hanya dikenakan tarif Rp 150 ribu. Sementara, untuk jasa prostitusi esek-esek dari para terapis tergantung kesepakatan. Biasanya pengunjung memberikan uang tambahan senilai Rp 200 hingga Rp 400 ribu.

"Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti seperangkat alat pijat, mulai handuk, cream pijat, buku tamu serta uang tunai transaksi pijat plus-plus sebesar Rp 400 ribu," kata Kompol Lily.

Akibat perbuatannya Sandra akan dijerat ‎dengan pasal 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (pul/flo/jpnn)

 


SURABAYA-- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Surabaya, membongkar praktik prostitusi berkedok panti pijat di Jalan Ngagel, Surabaya.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News