Upsss! Beli HP Curian Malah Ditangkap Polisi

Upsss! Beli HP Curian Malah Ditangkap Polisi
Ilustrasi handphone. Foto: AFP

"Tersangka dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan," ungkap Dawud. Pencurinya kini dikejar. (adi/c6/roz)


Pembeli handphone hasil pencurian dijerat polisi dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News