Upsss..Lima Pasangan Kumpul Kepo Tepergok
Pernyataan itu dibuat dan disaksikan para orang tua. Pasangan lainnya dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
BACA JUGA : Digerebek Polisi, Pasangan Kumpul Kebo Kabur Lewat Jendela
Agar tindakan asusila tidak terulang lagi di Kelurahan Dupak, pengurus RT dan pemilik kos juga dihadirkan.
Selain menyaksikan pernyataan para pasangan bukan suami istri, mereka dimintai komitmen. RT diminta berperan aktif mengawasi warganya. Identitas setiap pendatang yang akan indekos di daerah Dupak harus diketahui.
Sementara itu, pemilik kos juga dilarang keras menerima pasangan yang bukan suami istri untuk menyewa kos di rumahnya.
''Kalau ada pasangan yang hendak menyewa kos, ya minimal menunjukkan buku nikah lah,'' tutur Esti. (yon/c14/eko/jpnn)
Para Ketua RT diminta berperan aktif mengawasi warganya dan meminta identitas setiap pendatang yang akan indekos.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Mahasiswi Kimberly Ditemukan Tewas di Kamar Indekos, ITB Bilang Begini
- Indekos Eksklusif di DIY Digerebek Polisi, 4 Orang Digelandang ke Kantor BNNP
- TNI, Polisi, BNN, Satpol PP Datang, Penghuni Indekos-Pemandu Lagu Kelabakan
- BKN Sebut PNS Bisa Berpoligami, Ada Ketentuannya, Kumpul Kebo?
- Sejoli Lagi Asyik Berduaan di Kamar Indekos, Tiba-Tiba Digedor Satpol PP, Begini Akhirnya
- Heboh Video Syur 47 Detik, Rebecca Klopper dan Fadly Dituding Kumpul Kebo