UPUBKB Peraih Akreditasi A Diminta Jaga Kualitas Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) melaksanakan akreditasi Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemnhub Hendro Sugiatno menyampaikan akreditasi tersebut dilaksanakan sebagai bentuk pengakuan bahwa unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Sejalan dengan pelaksanaan akreditasi tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memiliki program aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), yaitu dengan optimalisasi penerimaan negara melalui perbaikan pelayanan publik pengujian kendaraan bermotor.
"Program tersebut melibatkan 20 kabupaten atau kota yang dipilih untuk melakukan optimalisasi penerimaan negara melalui perbaikan pelayanan publik pengujian kendaraan bermotor," kata Dirjen Hendro Sugiatno.
Hal ini sesuai target capaian yang ditetapkan KPK adalah 20 UPUBKB mendapatkan akreditasi A yang semula masih dalam kategori B.
UPUBKB yang telah terakreditasi A dapat dinyatakan bahwa unit pengujian kendaraan bermotor tersebut telah memenuhi standar pencegahan korupsi.
Indikator yang menjadi fokus perhatian adalah sudah menjalankan sistem pembayaran retribusi non-tunai.
Dirjen Hendro menyampaikan hasil capaian penilaian Tim Stranas PK atas aksi optimalisasi PNBP sektor pelayanan publik pada UPUBKB Direktorat Jenderal Perhubungan Darat sebesar 88 persen pada triwulan IV (b-24).
Dirjen Perhubungan Kemenhub Hendro Sugiatno meminta agar UPUBKB peraih akreditasi A menjaga kualitas pengujian kendaraan bermotor
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK