Urai Kemacetan, Jasa Marga Perpanjang Contraflow di Tol Japek Arah Jakarta

jpnn.com, JAKARTA - Mengurai kepadatan di Tol Japek, PT Jasa Marga (Persero) Tbk. memperpanjang contraflow dari KM 61 sampai KM47 arah Jakarta.
"Jasa Marga atas diskresi Kepolisian memberlakukan perpanjangan rekayasa lalu lintas contraflow dari KM 61 sampai dengan KM 47 arah Jakarta sejak pukul 18.55 WIB," ujar General Manager Representative Office 1 Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division, Widiyatmiko Nursejati di Jakarta, Minggu.
Menurut dia, dengan diberlakukannya perpanjangan contraflow, diharapkan dapat mencairkan kepadatan yang terjadi di ruas Tol Jakarta-Cikampek.
Jasa Marga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar memastikan kendaraan dalam keadaan prima, saldo uang elektronik cukup, mengisi bahan bakar sebelum memulai perjalanan serta membawa bekal untuk menghindari kerumunan atau kepadatan di rest area.
Selalu berhati-hati dalam berkendara, patuhi rambu-rambu dan ikuti arahan petugas di lapangan.
Sebelumnya, Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru memprediksi akan terjadi peningkatan volume kendaraan kumulatif dari gerbang tol barrier, yang akan kembali menuju Jakarta pada Minggu (27/12) mencapai 178.887 kendaraan, meningkat 13,82 persen dari lalin normal.
Ia juga memprediksi mayoritas sebanyak 57.404 kendaraan akan melintasi Gerbang Tol Cikampek Utama arah Jakarta, meningkat 35 persen dari lalin normal.
Jasa Marga mengimbau kepada pengguna jalan tol agar dapat mengantisipasi waktu perjalanan.
PT Jasa Marga (Persero) Tbk. memperpanjang contraflow dari KM 61 sampai KM47 arah Jakarta.
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025
- Libur Paskah, Polisi Siapkan Skema Lalu Lintas Urai Kemacetan di Jalur Puncak & Lembang
- Mudik Idulfitri Berjalan Baik, Jasa Marga Ungkap Peran Kecerdasan Buatan
- H+5 Lebaran, Jasa Marga Catat 1,4 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek
- Contraflow Tol Jagorawi Arah Puncak Kembali Diberlakukan