Uray Faisal Hamid Bantah Terima TC
Tapi Akui Kembalikan Uang
Selasa, 13 April 2010 – 13:19 WIB
JAKARTA - Salah seorang saksi dalam lanjutan persidangan dengan terdakwa Endin AJ Soefihara, Uray Faisal Hamid, Selasa (13/4), membantah telah menerima uang dalam bentuk traveller's cheque (TC) sebanyak lima lembar, dengan nilai per lembarnya Rp 50 juta. Padahal dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus itu dan saat pemeriksaan di KPK, ia sempat mengaku telah menerimanya dan juga telah mengembalikan sebanyak Rp 250 juta.
Hal itu membuat Ketua Majelis Hakim PN Tipikor, Jufriadi, terus mempertanyakan keterangannya yang mana yang benar. Bahkan Ketua Majelis Hakim pun mengancam akan menjadikannya tersangka, jika memberikan keterangan palsu. "Saudara tahu tidak, dengan sanksi jika memberikan keterangan palsu? Saudara bisa jadi tersangka," ujar Jufriadi dalam persidangan itu.
Baca Juga:
Namun usaha tersebut tidak membuahkan hasil. Uray tetap saja tidak mengakui menerima uang itu, meski mengaku telah mengembalikan sebanyak Rp 250 juta melalui KPK. "Demi Allah, saya tidak menerima uang dari Endin. Tapi karena sudah tua dan tidak mau lagi berurusan dengan hukum, saya mengembalikan sejumlah uang," jelasnya, sambil bersikukuh membenarkan keterangannya di persidangan dan bukan sesuai keterangan di BAP. (oji/jpnn)
JAKARTA - Salah seorang saksi dalam lanjutan persidangan dengan terdakwa Endin AJ Soefihara, Uray Faisal Hamid, Selasa (13/4), membantah telah menerima
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional
- Benahi Sistem Transportasi Nasional, Presiden Bentuk Ditjen Integrasi & Multimoda di Kemenhub
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2024
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan