Urgensi Amendemen UUD 1945

Urgensi Amendemen UUD 1945
Politikus PDI Perjuangan yang juga Ketua Badan Anggaran DPR RI MH Said Abdullah. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com - Wacana amendemen UUD 1945 mencuat kembali, setelah Pimpinan MPR bertemu dengan Presiden Jokowi yang menyampaikan atas rencana tersebut.

Yang perlu dipertegas adalah kebutuhan kita ke depan, bukan kembali ke naskah asli UUD 1945 sebelum amendemen.

Para pendiri bangsa sendiri mengakui bahwa konstitusi yang mereka rumuskan sebelumnya bukanlah harga final.

Butuh berbagai penyesuaian baru sejalan dengan kemajuan zaman. Oleh sebab itu, membutuhkan adanya undang-undang dasar yang lebih relevan.

Salah satunya kerisauan kita atas demokrasi yang kita jalani saat ini kian berbiaya mahal.

Akibatnya rekrutmen politik tidak semata-mata mengandalkan pengabdian, integritas dan intelektualitas.

Padahal nilai-nilai itulah yang menjadi keandalan para pendiri bangsa mendirikan negara ini.

Hal itu bertolak belakang dengan yang kita jalani saat ini. Pemilu dengan sistem proporsional terbuka, ditambah budaya politik yang belum mature, membuahkan praktik pemilu kita layaknya arena jual beli barang dagangan di pasar.

Melalui amendemen UUD 1945, kita rumuskan kembali sistem pemilu yang menjawab kebutuhan untuk melakukan reformasi politik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News