Urgensi Amendemen UUD 1945
Padahal Demokrasi Pancasila menempatkan mereka sebagai bagian penting dari subjek keterwakilan politik. Lantas di mana makna keterwakilan minoritas?
Situasi itu harus kita sudahi. Melalui amendemen UUD 1945, kita rumuskan kembali sistem pemilu yang menjawab kebutuhan untuk melakukan reformasi politik.
Sejak awal PDI Perjuangan berkepentingan pada sistem pemilihan proporsional tertutup.
Kita tahu sistem ini ditolak karena belum adanya kepercayaan terhadap partai politik.
Opini yang berkembang, proporsional tertutup tanpa disertai reformasi partai politik muncul sangkaan kian menguatkan oligarkhisme politik pada partai politik.
Sangkaan ini bisa saya pahami. Oleh sebab itu, PDI Perjuangan juga sejalan untuk mewujudkan partai politik yang modern dengan terus berbenah diri.
PDI Perjuangan dalam pengelolaan manajemen dan aset organisasi telah tersertifikasi, sehingga menyandang sertifikasi ISO 55001:2014 dan ISO 9001:2015.
PDI Perjuangan juga menempatkan diri sebagai partai yang terbuka. Dan itu telah dilakukan oleh PDI Perjuangan dengan membuka diri bagi seluruh warga negara untuk berkiprah dan wajib menjalani jenjang kaderisasi dari pratama, madya, hingga utama.
Melalui amendemen UUD 1945, kita rumuskan kembali sistem pemilu yang menjawab kebutuhan untuk melakukan reformasi politik.
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum
- Komarudin Umumkan Pemecatan Jokowi, Lihat Tokoh PDIP yang Menemani
- Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Bisa Selamatkan Honorer TMS, Jangan Ada PHK Massal
- Dirut Bank Mandiri Raih Best Financial Leader di Ajang CNBC Indonesia Award 2024, Darmadi Durianto: Membanggakan
- Forkopi Dorong Pemerintah dan DPR Bisa Segera Bahas Revisi UU Perkoperasian
- Quo Vadis Putusan MK Soal Kewenangan KPK Dalam Kasus Korupsi TNI: Babak Baru Keterbukaan & Kredibilitas Bidang Militer