Urgensi Amendemen UUD 1945

Urgensi Amendemen UUD 1945
Politikus PDI Perjuangan yang juga Ketua Badan Anggaran DPR RI MH Said Abdullah. Foto: Dokumentasi pribadi

Ketiadaan GBHN membuat pemerintahan lima tahunan amat bergantung orientasi pembangunan dari presiden terpilih tiap lima tahunan.

Risikonya, presiden yang berbeda orientasi, maka berpotensi menganggu kelangsungan tahapan pembangunan jangka panjang.

Meskipun telah ada undang-undang yang mengatur rencana pembangunan jangka panjang, namun kewenangan pengawasan hanya ada di DPR. Padahal sistem perwakilan kita bikameral.

Dengan meletakkan kembali GBHN dalam ketatanegaraan kita, maka akan menguatkan pengawasan berbasis bikameral, yakni DPR dan DPD.

Selain itu, kedudukan politiknya juga akan lebih kuat, sebab secara bersamaan ditetapkan kembali Ketetapan MPR (TAP MPR) sebagai hirarki hukum yang berada diatas undang undang.

Dengan demikian, sumber rujukan hukum Mahkamah Konstitusi adalah UUD 1945 dan TAP MPR. Khusus penempatan TAP MPR sebagai sumber rujukan hukum oleh MK semata-mata dalam urusan pembangunan.(***)

Melalui amendemen UUD 1945, kita rumuskan kembali sistem pemilu yang menjawab kebutuhan untuk melakukan reformasi politik.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News