Urgensi Implementasi Netralitas dan Imparsialitas Dalam Pemilu

Oleh DR. I Wayan Sudirta, S.H, M.H - Anggota Komisi III DPR RI

Urgensi Implementasi Netralitas dan Imparsialitas Dalam Pemilu
Anggota Komisi III DPR RI DR. I Wayan Sudirta, S.H, M.H. Foto: Ðokumentasi pribadi

jpnn.com - Bangsa Indonesia kini tengah kembali memasuki tahun politik dan untuk kedua kalinya, bangsa Indonesia akan melaksanakan Pemilihan Umum Serentak.

Pesta Demokrasi menjadi hal yang selalu ditunggu dan menarik perhatian masyarakat luas karena tentunya akan menentukan nasib bangsa ini ke depan, khususnya menuju pada Indonesia yang maju di tahun 2045.

Oleh sebab itu, Pemilhan Umum (Pemilu) diatur dengan ketentuan perundang-undangan agar dapat menciptakan Pemilu yang berasaskan langsung, umum, bebas rahasia, jujur, dan adil.

Visi dan tujuan penyelenggaraan Pemilu ini diwujudkan dengan penyelenggaraan pemilu yang bersih, demokratis, adil dan berintegritas.

Belajar dari Pemilu 2019 lalu, Indonesia kini tentu telah memiliki persiapan dan pengalaman lebih untuk menutup berbagai celah dan kelemahan dalam menciptakan Pemilu yang langsung, umum, bebas dan rahasia; serta bersih, jujur dan adil sesuai dengan tujuan dan asas penerapannya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Pemilu di Indonesia telah memiliki berbagai instrumen kebijakan dan infrastruktur pendukungnya.

Meskipun begitu, para peserta Pemilu dalam sebuah kompetisi tentu memiliki keinginan besar dengan menggunakan berbagai cara dan strategi demi mencapai kemenangan, yang terkadang menimbulkan berbagai celah dan persoalan di lapangan.

Maka ketentuan UU Pemilu ini mengatur tentang penyelenggara dan pengawasan Pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Netralitas dan imparsialitas aparatur negara merupakan asas dan prinsip yang penting dalam pelaksanaan Pemilu, yang tentunya memiliki filosofi dan tujuan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News