Urgensi Implementasi Netralitas dan Imparsialitas Dalam Pemilu
Oleh DR. I Wayan Sudirta, S.H, M.H - Anggota Komisi III DPR RI
Seorang aparatur negara tentu memiliki hak politik sebagai individu, namun dalam jabatan publiknya, ia tidak boleh sembarangan dalam bertindak atau bersikap. Hal ini untuk menjaga integritas dan kapasitasnya sebagai pejabat publik yang bermoral dan beretika.
Saran
Dari berbagai kajian di atas, terlihat bahwa prinsip netralitas dan imparsialitas memang bukan hal yang mudah diraih dan dilaksanakan jika diiringi dengan berbagai kepentingan.
Netralitas dan imparsialitas bukan hanya ditujukan pada para kelompok tertentu, peserta, penyelenggara, maupun pengawas dalam Pemilu, namun juga para aparatur penyelenggara negara.
Ketentuan perundang-undangan telah mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. Oleh sebab itu, dalam rangka mencapai tujuan bersama yakni penyelenggaraan Pemilu yang bersih, adill, jujur, dan berintegritas (maupun langsung umum, bebas, dan rahasia) sebagaimana telah diatur dalam undang-undang; maka para pihak harus berpegang teguh pada komitmen dan aturan yang telah ada.
Aturan yang telah dibuat sedemikian rupa dalam penyelenggaraan Pemilu dimaksudkan untuk menghasilkan legitimasi hasil pemilihan yang didukung oleh seluruh rakyat dan menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban umum.
Oleh karenanya, seluruh pihak harus mampu menahan diri dan berkompetisi secara sehat sesuai dengan aturan yang berlaku.
Para pihak termasuk aparatur desa, pemerintah daerah, atau para penyelenggara lainnya memang diberikan hak politik sebagai kepentingan pribadi atau individu yang dijamin oleh Konstitusi.
Netralitas dan imparsialitas aparatur negara merupakan asas dan prinsip yang penting dalam pelaksanaan Pemilu, yang tentunya memiliki filosofi dan tujuan.
- 3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa
- Herwyn Minta Jajaran Bawaslu Daerah Terus Bangun Komunikasi
- Sahroni Setuju KPK-Kemendagri Setop Sementara Bansos Sampai Pilkada Selesai
- Bawaslu dan CNE Timor Leste Teken Perjanjian Kerja Sama, Ini Harapan Sekjen Ichsan Fuady
- BPK Diminta Audit Dana Hibah Pemilu dan Pilkada 2024
- Gandeng Klub Sepak Bola Jurnalis, KPU DKI Ajak Masyarakat Berkontribusi di Pilkada