Urgensi Pembaruan Hukum Acara Pidana

Oleh: DR. I Wayan Sudirta, SH, MH - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan

Urgensi Pembaruan Hukum Acara Pidana
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dr. I Wayan Sudirta. Foto: Dokumentasi pribadi

Konsep ini sebenarnya memberikan optimalisasi pada cabang yudikatif untuk melakukan kontrol terhadap aparat penegak hukum. 

Namun begitu, konsep Hakim Pemeriksa Pendahuluan ini mendapatkan reaksi pro dan kontra karena dianggap dapat memberikan kontrol berlebihan dari pihak peradilan yang kini seringkali dipengaruhi oleh mafia peradilan.

Pengaturan ini memerlukan kajian yang lebih dalam atau lebih jauh tentang penerapannya, sehingga tidak kemudian menjadi kontraproduktif atau penyalahgunaan kewenangan.

Dari berbagai hal tersebut di atas, KUHAP tentu diharapkan dapat mencerminkan pelaksanaan KUHP yang lebih restoratif, rehabilitatif, restitutif, dan mencerminkan keadilan yang susbtantif dan proporsional.

Selama ini KUHAP 1981 dianggap sebagai karya agung namun sudah tidak lagi dapat menjamin pelindungan hak seseorang di muka hukum seiring dengan perkembangan hukum yang terjadi.

Jaminan pelindungan hak seseorang dari penyalahgunaan ataupun ekses sistem peradilan (yang berlebihan) harus dapat diatur secara tegas sehingga dapat mendorong profesionalisme dan akuntabilitas sistem penegakan hukum dan peradilan pidana.

Kini saatnya reformasi hukum pidana nasional dapat dijalankan secara penuh dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

KUHP dan KUHAP yang komprehensif akan dapat melindungi seluruh kepentingan bangsa dan negara.(***)

Wayan Sudirta mengatakan perhatian para insan hukum salah satunya tertuju pada agenda reformasi Hukum Acara Pidana melalui RUU HAP atau disebut sebagai KUHAP.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News