Urgensi Pembaruan Hukum Acara Pidana

Oleh: DR. I Wayan Sudirta, SH, MH - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan

Urgensi Pembaruan Hukum Acara Pidana
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dr. I Wayan Sudirta. Foto: Dokumentasi pribadi

3. Penyesuaian terhadap sistem pemidanaan (sesuai dengan KUHP). KUHAP perlu untuk menyesuikan dengan perkembangan sistem pemidanaan dalam KUHP seperti Pidana Mati Bersyarat, Pidana Kerja Sosial, Pidana Pengawasan, Pidana Adat maupun segala Tindakan yang telah diatur dalam KUHP.

4. Penerapan mekanisme Keadilan Restoratif atau penyelesaian di luar pengadian.

Keadilan restoratif telah diamanatkan dalam UU KUHP, namun hingga saat ini belum memiliki aturan pendukung dan pelaksanaanya. Berbagai kajian akademis dan ilmiah mendukung pernyataan bahwa RJ membutuhkan instrumen kebijakan pelaksana untuk menjamin implementasi, transparansi, dan akuntabilitasnya.

Dalam KUHAP, RJ dapat diatur lebih lanjut terkait prinsip, mekanisme, tahapan, dan batasannya yang disesuaikan dengan KUHP atau aturan pidana lainnya. Selama ini RJ dipahami sebagai alternatif penyelesaian perkara di luar persidangan. Namun lebih dari itu, RJ lebih merupakan filosofi.

Oleh sebab itu, dalam KUHAP ini RJ harus menjadi prinsip utama bersama Keadilan Rehabilitatif dan Restitutif atau prinsip keadilan yang tidak hanya mengutamakan retributif atau pengendalian kejahatan.

RJ harus dijadikan salah satu prinsip utama untuk penanggulangan kejahatan.

KUHAP dapat dijadikan salah satu cara untuk menjawab permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh sistem penegakan hukum dan peradilan pidana selama ini.

Permasalahan seperti penggunaan pidana penjara daripada mediasi atau rehabilitasi (misalnya dalam kasus pengguna TP Narkotika) sebagai pengarusutamaan pemidanaan dapat diselesaikan melalui KUHAP.

Wayan Sudirta mengatakan perhatian para insan hukum salah satunya tertuju pada agenda reformasi Hukum Acara Pidana melalui RUU HAP atau disebut sebagai KUHAP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News