Urgensi Pembaruan Hukum Acara Pidana
Oleh: DR. I Wayan Sudirta, SH, MH - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan

KUHAP diharapkan memberikan jalan bagi seluruh tahapan di sistem peradilan pidana untuk melakukan mekanisme RJ.
Hal ini untuk mengurangi beban perkara dan proses persidangan yang berpotensi terlalu berbelit dan memakan waktu lama. Namun begitu, RJ tentu tidak menghilangkan pidananya.
Oleh sebab itu, KUHAP nantinya dapat menentukan penyelesaian di luar peradilan, namun tentu tetap tercatat sebagai tindak pidana (Criminal Record) bersamaan dengan mekanisme penetapannya.
5. Keseimbangan dalam sistem acara pidana (Inquisitorial menuju Adversarial). Penguatan hak dan pelindungan terhadap tersangka, saksi, dan korban.
Asas Praduga tak Bersalah diperluas lebih jauh dengan memberikan kesempatan bagi seseorang untuk membela kepentingan hukumnya. Dalam RUU KUHAP ini juga terdapat penguatan hak perempuan, penyandang disabilitas, lanjut usia, atau kaum rentan yang berhadapan dengan hukum.
6. Penguatan peran advokat. KUHAP diharapkan dapat menguatkan peran advokat dalam memberikan pendampingan hukum terhadap seseorang di seluruh tahapan pidana.
Advokat maupun bantuan hukum seyogyanya harus diberikan pada setiap tahap peradilan pidana dan secara fundamental menjadi hak dari seorang warga negara, sesuai dengan hak konstitusionalnya.
Selama ini, banyak pihak meragukan proses hukum, terutama dari pemanggilan terhadap saksi, pelaporan, hingga penyidikan, yang seringkali dilakukan tanpa pendampingan. Hal ini bahkan menyebabkan seseorang justru berhadapan dengan hukum. Celah ini seringkali dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Wayan Sudirta mengatakan perhatian para insan hukum salah satunya tertuju pada agenda reformasi Hukum Acara Pidana melalui RUU HAP atau disebut sebagai KUHAP.
- Fraksi PKB Berharap MK Tolak Gugatan Terkait PAW Anggota DPR
- Konon, ASN yang Mau Pindah ke IKN Bakal Terima Tunjangan Khusus
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Muncul Usulan Copot Menteri Terafiliasi Jokowi, Legislator PDIP: Berarti Ada Masalah
- Peringatan Hari Kartini Momentum Meningkatkan Harkat dan Martabat Kaum Perempuan
- Mbak Puan Sentil Israel soal Serangan di Palestina