Urgensi Pembaruan Hukum Acara Pidana

Oleh: DR. I Wayan Sudirta, SH, MH - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan

Urgensi Pembaruan Hukum Acara Pidana
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dr. I Wayan Sudirta. Foto: Dokumentasi pribadi

Kita sering kali mendengar bahwa proses hukum seperti pemeriksaan saksi dan korban dilakukan dengan tidak memperhatikan hak-hak seseorang di muka hukum, yang tidak jarang malah merugikan kepentingan hukum pihak tertentu.

Oleh sebab itu, KUHAP perlu untuk mengatur hak dan kewajiban pendampingan hukum oleh Advokat. Peran advokat tidak boleh dikurangi dalam proses hukum untuk memastikan hak seseorang dan kepentingannya tidak terreduksi. 

7. Pengaturan terkait dengan Upaya Paksa. RUU KUHAP diharapkan dapat memberi kepastian hukum terhadap hak seseorang namun juga secara limitatif diatur agar tidak memberi beban kepada badan peradilan.

a. Penahanan

i.  Perlunya limitasi waktu penahanan. Dalam KUHAP ini diharapkan akan memberikan pembatasan terhadap lama penahanan seiring dengan kemajuan di bidang perhubungan dan teknologi. KUHAP secara prinsip seharusnya mengatur bahwa seseorang yang berhadapan dengan hukum berhak mendapat proses hukum yang fair dan cepat atau tidak berbelit. Seorang penyidik dan penuntut umum dituntut harus sangat yakin (dengan segala alat bukti yang cukup dan meyakinkan) ketika menentukan bahwa seorang tersangka/terdakwa memang benar telah layak untuk dilanjutkan proses pidananya.

ii. Demikian pula, penahanan terhadap seseorang juga harus didasari dengan faktor-faktor yang diyakini urgen atau bahwa seseorang memang perlu dilakukan penahanan. KUHAP saat ini seharusnya dapat mengatur bahwa seseorang tidak harus dilakukan penahanan kecuali dalam keadaan tertentu dimana penyidik atau penuntut umum meyakini bahwa orang tersebut berpotensi melakukan tindak pidana atau melakukan hal-hal yang melawan hukum berdasarkan tolok ukur yang jelas.

 iii. Dalam hal ini, KUHAP harus dapat sejauh mungkin mengatur tentang kriteria penahanan terhadap seseorang secara subyektif atau mengedepankan obyektivitas atau alternatif penjaminan.

Ketentuan tentang penahanan ini memang perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman yang lebih manusiawi atau humanis dan menghindari sejauh mungkin hal-hal yang menderitakan.

Wayan Sudirta mengatakan perhatian para insan hukum salah satunya tertuju pada agenda reformasi Hukum Acara Pidana melalui RUU HAP atau disebut sebagai KUHAP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News